Tulungagung – Praktik perjudian ilegal berupa sabung ayam, permainan dadu, hingga capjiki kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di wilayah Jawa Timur. Aktivitas yang seharusnya dilarang keras justru diduga berjalan terbuka, bahkan kerap berlangsung hingga larut malam, memicu keresahan dan kekhawatiran akan dampak sosial yang ditimbulkan.
Di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, warga menyebut aktivitas perjudian tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari. Seorang warga berinisial Abdul (nama samaran) mengungkapkan bahwa kegiatan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam bahkan menjelang pagi.
“Ramai terus setiap hari, kalau dilihat omzetnya bisa puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Senada, Eko (nama samaran), seorang pedagang di sekitar lokasi, mengaku aktivitas tersebut terkesan “aman”. Ia menyebut adanya dugaan oknum yang datang dan pergi dari lokasi.
“Yang keluar masuk juga ada oknum berseragam. Katanya sih untuk jatah keamanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaenab (nama samaran) menyebut lokasi tersebut diduga milik seseorang bernama Robi. Ia mengaku khawatir dengan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Yang saya takutkan dampaknya ke keluarga dan masyarakat,” katanya.
Merambah Permukiman, Warga Resah
Warga lainnya mengungkapkan bahwa arena perjudian kini tidak lagi tersembunyi, melainkan mulai merambah ke dekat permukiman, kebun, hingga pinggir jalan raya.
“Suaranya bising, orang luar daerah berdatangan terus. Anak-anak muda juga mulai ikut-ikutan,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pola Terorganisir dan Taruhan Besar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian ini memiliki pola terstruktur. Sabung ayam biasanya menjadi pembuka yang menarik massa, kemudian dilanjutkan dengan permainan dadu dan capjiki hingga larut malam.
Nilai taruhan bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga jutaan rupiah dalam satu putaran. Bahkan, disebut-sebut memiliki omzet harian yang besar dan diduga sebagian dialokasikan untuk “pengamanan”.
Para pelaku juga dinilai cukup lihai menghindari penindakan dengan sistem pengawasan internal dan berpindah lokasi.
Dugaan Pembiaran, Warga Geram
Yang paling disorot warga adalah dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas.
“Kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin bisa jalan terus,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Ngunut.
Warga juga khawatir dampak yang ditimbulkan semakin meluas, mulai dari kerusakan moral, ekonomi keluarga, hingga potensi tindak kriminal lain seperti pencurian dan perkelahian.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah nyata dan tegas. Tidak hanya sekadar pembubaran sementara, tetapi penindakan menyeluruh hingga ke akar jaringan.
“Kami ingin desa kami aman kembali. Jangan biarkan judi merusak generasi muda,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu respons dan langkah konkret dari pihak berwenang terkait laporan tersebut.
Catatan: Perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana yang dilarang oleh hukum di Indonesia dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat.
0 Komentar