KOTA KEDIRI, JAWA TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mulai melakukan sosialisasi intensif terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026, Jumat (6/3). Sosialisasi ini menyasar para pemilik perusahaan otobus, pengusaha ekspedisi, hingga para pengemudi truk yang melintas di wilayah hukum Kediri Kota. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kepadatan arus lalu lintas dan menjamin kelancaran pergerakan pemudik yang diprediksi akan meningkat signifikan tahun ini.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas memberikan selebaran dan penjelasan langsung mengenai jenis-jenis angkutan barang yang diperbolehkan maupun yang dilarang melintas pada waktu-waktu tertentu. Berdasarkan SKB tersebut, pembatasan operasional akan diberlakukan bagi mobil barang dengan jumlah berat bruto (JBB) melebihi ambang batas tertentu, kecuali angkutan yang membawa bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan bantuan kemanusiaan. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di jalur-jalur utama.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota menekankan bahwa kepatuhan terhadap SKB ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pihaknya juga akan menyiapkan pos-pos pemantauan guna memastikan tidak ada pelanggaran operasional angkutan barang di luar jadwal yang telah ditentukan. Kepolisian mengajak seluruh pelaku usaha logistik untuk ikut berkontribusi dalam mewujudkan mudik yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh masyarakat.(rey)

0 Komentar