KEDIRI – Sorotan tajam publik terhadap dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sumberagung, Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, kini memasuki babak baru. Meski identitas pengelola berinisial G dan P telah santer dibicarakan warga, aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan masih menyisakan keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar.
​Respons Masyarakat dan Kekhawatiran Sosial
​Keresahan warga bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, keberadaan arena ini diduga tidak hanya menjadi magnet bagi warga lokal, tetapi juga menarik kedatangan pemain dari luar daerah. Hal ini dikhawatirkan akan memicu efek domino negatif terhadap keamanan lingkungan.
​Gangguan Kamtibmas: Potensi gesekan antarpenaruh serta kerumunan yang tidak terkendali.
​Dampak Psikologis: Warga merasa khawatir aktivitas ilegal yang dibiarkan akan memberikan contoh buruk bagi generasi muda di desa tersebut.
​Sirkulasi Uang Ilegal: Transaksi besar yang terjadi di balik pagar arena dianggap merugikan tatanan ekonomi masyarakat yang sehat.
​Perspektif Hukum dan Etika
​Secara regulasi, praktik ini berdiri di atas pelanggaran berlapis. Selain jeratan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara yang signifikan, tindakan ini juga menciderai prinsip kesejahteraan hewan yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2014.
​"Negara adalah negara hukum. Jika bukti lapangan sudah jelas dan keresahan warga sudah memuncak, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda langkah preventif maupun represif," ujar seorang praktisi hukum yang memantau perkembangan kasus ini.
​Menanti Ketegasan Aparat
​Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari pihak berwenang, baik dari tingkat Polsek maupun Polres setempat. Diamnya otoritas terkait justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya "kekuatan" di balik operasional arena tersebut.
​Masyarakat berharap adanya patroli rutin atau penggerebekan langsung guna memastikan wilayah Plosoklaten bersih dari praktik penyakit masyarakat (pekat). Warga menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan lingkungan yang kondusif, aman, dan taat hukum.
​(bersambung/tim)