KOTA KEDIRI, JAWA TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota secara masif mensosialisasikan larangan operasional bagi truk angkutan barang tertentu serta kendaraan bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) menjelang arus mudik Lebaran 2026, Jumat (6/3). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tingkat nasional guna menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan para pemudik yang akan melintasi wilayah Kediri. Sosialisasi ini menyasar para pengemudi truk di pangkalan-pangkalan logistik dan jalur protokol kota.
Dalam giat tersebut, personel Satlantas memberikan edukasi mengenai periode waktu pembatasan angkutan barang yang akan diberlakukan di jalur-jalur utama. Kendaraan ODOL menjadi perhatian khusus karena selain memicu kemacetan akibat kecepatannya yang rendah, kendaraan jenis ini juga memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal serta kerusakan infrastruktur jalan. Pihak kepolisian menekankan bahwa selama masa angkutan Lebaran, prioritas utama jalan raya akan diberikan kepada kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota mengingatkan para pengusaha ekspedisi dan sopir truk untuk mematuhi jadwal pembatasan yang telah ditetapkan. Pengecualian hanya diberikan bagi truk pengangkut bahan pokok, BBM, dan hantaran pos. Petugas tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa penilangan hingga pengandangan kendaraan bagi truk yang kedapatan melanggar aturan operasional maupun melintas dengan muatan berlebih selama periode mudik berlangsung demi keselamatan bersama.(rey)

0 Komentar