JOMBANG, JAWA TIMUR, kupasfakta.online – Di duga terjadi praktik pemerasan terhadap warga Jombang yang menyeret nama oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Jombang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 22.45 WIB.
Menurut keterangan keluarga, seorang security rumah sakit bernama Anugrah Akbar yang sedang piket jaga malam didatangi beberapa orang yang mengaku dari tim Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terkait dugaan judi online. Saat itu, yang bersangkutan tidak dalam kondisi tertangkap tangan bermain judi online.
Tanpa menunjukkan bukti kuat, Anugrah Akbar kemudian dibawa ke ruang Satreskrim Polres Jombang untuk pemeriksaan. Di lokasi tersebut, ia diminta menghubungi keluarganya agar datang ke kantor polisi.
Setelah tersambung dengan pihak keluarga, oknum penyidik diduga meminta uang sebesar Rp20 juta agar Anugrah dapat dibebaskan dari jeratan hukum, meskipun status hukumnya saat itu belum ada kepastian resmi.
Pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ibu Anugrah kembali dihubungi dan diminta menyiapkan uang Rp8 juta dengan batas waktu sebelum pukul 08.00 WIB. Jika tidak dipenuhi, Anugrah disebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga mengaku kebingungan dan tertekan karena harus mencari uang dalam waktu singkat. Setelah meminjam ke sejumlah pihak, terkumpul dana sebesar Rp7 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan di ruang Unit PIDUM Satreskrim Polres Jombang setelah terjadi negosiasi.
Menurut pengakuan keluarga, setelah uang diterima, salah satu oknum penyidik berpesan agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun. Selanjutnya, Anugrah Akbar diperbolehkan pulang.
Keluarga yang beralamat di Desa Banjardowo, Jombang, menyatakan telah melaporkan dugaan peristiwa ini ke Bidpropam Polda Jawa Timur dan berharap ada tindak lanjut serta pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat.
Apabila terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jombang terkait dugaan tersebut. Kasus ini kini menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan dari Propam Polda Jawa Timur.


0 Komentar