Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber serta pengaduan warga sekitar, stockpile milik Aris tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu tertentu. Namun demikian, muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, khususnya persetujuan teknis pembuangan air limbah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan membuangnya ke lingkungan wajib memiliki izin atau persetujuan teknis dari instansi berwenang. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku khawatir aktivitas stockpile yang diduga belum dilengkapi izin IPAL tersebut dapat berdampak pada kualitas air tanah, lingkungan sekitar, serta kesehatan masyarakat. Apalagi, lokasi kegiatan berada tidak jauh dari permukiman warga dan area pertanian.
“Yang kami khawatirkan adalah limbah cairnya. Kalau tidak ada IPAL dan izinnya belum jelas, dampaknya bisa ke mana-mana,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam ketentuan hukum lingkungan, pelaku usaha yang terbukti melakukan pembuangan air limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, Aris selaku pihak yang disebut sebagai pemilik stockpile belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan kegiatan tersebut. Demikian pula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai hasil pengawasan atau pemeriksaan di lokasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan peninjauan lapangan serta memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Kediri berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.
0 Komentar