Kediri | Pers Rilis Investigasi, kupasfakta.online — dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menyeruak di wilayah Kediri. Informasi lapangan yang dihimpun redaksi mengindikasikan adanya jaringan distribusi miras tanpa izin yang disinyalir terstruktur, senyap, dan memanfaatkan celah pengawasan.
Sumber-sumber menyebut, penjualan miras yang diduga terkait seorang berinisial Hasyim disetorkan ke sejumlah titik di Kediri, termasuk wilayah hukum Wates. Modusnya tak frontal: distribusi dilakukan lewat gang sempit, akses masuk perkampungan, hingga area strategis dekat fasilitas umum—lokasi yang disinyalir dipilih untuk mengabur dari sorot mata sekaligus memanfaatkan lalu lintas warga. Di kawasan Jajar (akses gang) serta Carikan Wates dekat SPBU, aktivitas ini disebut kerap terjadi. “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga,” sindir warga yang mulai gerah.
Dugaan Pola Distribusi Tertutup
Penelusuran awal mengarah pada pola setoran berkala ke pengecer di titik tertentu. Skema ini diduga berlangsung cukup lama. Pertanyaan publik pun mengeras: mengapa praktik yang disinyalir meresahkan ini seolah luput dari penindakan? Apakah pengawasan yang longgar, atau ada pembiaran yang disengaja? “Api kecil jangan dibiarkan jadi kebakaran,” pepatah lain kembali diingatkan—sebuah sentilan keras bagi pengambil kebijakan dan penegak hukum.
Dampak Sosial: Kamtibmas di Ujung Tanduk
Peredaran miras ilegal bukan sekadar urusan izin. Ia berpotensi memantik gangguan kamtibmas, kekerasan, hingga kecelakaan. Warga sekitar mengaku resah dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu. “Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” seruan publik menggema, menguji integritas penegakan hukum di lapangan.
Senggolan Regulasi dan Ancaman Sanksi
Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan distribusi minuman beralkohol, termasuk aturan daerah serta ketentuan pidana terkait peredaran miras tanpa izin. Ancaman pidana dan denda dapat dikenakan pada produsen, distributor, hingga pengecer ilegal. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan penutupan lokasi dan penyitaan barang bukti. “Bersih pangkal, jernih ujung,” hukum yang ditegakkan dari hulu diyakini memutus mata rantai di hilir.
Desakan Transparansi dan Operasi Terpadu
Masyarakat mendesak Polres/Polsek setempat, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar operasi penertiban terpadu, menelusuri alur pasok, serta mengungkap aktor kunci di balik distribusi. Publik menunggu bukti nyata: apakah hukum benar-benar hadir di lorong-lorong gelap itu, atau kembali tertinggal oleh praktik lama yang disinyalir berulang.
Pemberitaan ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus diduga/disinyalir hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Namun, diam bukan pilihan saat ketertiban publik dipertaruhkan. “Air keruh jika terus dibiarkan, akan mengeruhkan sungai.”
.png)
0 Komentar