Nganjuk, Jawa Timur | kupasfakta.online — Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kelurahan Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, praktik yang disinyalir mengandung unsur perjudian tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka, rutin, dan minim penindakan.
Lokasi yang dimaksud kerap dipadati orang pada jam-jam tertentu. Kendaraan keluar-masuk secara bergantian, suara ayam aduan terdengar jelas, dan kerumunan terlihat berkumpul dalam jumlah signifikan. Warga sekitar menyebut area tersebut dikaitkan dengan seorang pria bernama Rahmad, yang diduga berperan sebagai pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas sabung ayam tersebut.
“Kalau bukan kegiatan rutin, tidak mungkin seramai itu. Orang-orang datang bukan sekadar menonton ayam,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Diduga Berlangsung Lama, Minim Penindakan
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Aktivitas yang disinyalir melanggar hukum tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas. Warga menilai keberadaan arena sabung ayam itu bukan lagi isu tersembunyi, melainkan sudah diketahui secara luas di lingkungan sekitar.
Meski tidak ditemukan papan tarif atau transaksi taruhan yang dilakukan secara terbuka, pola kegiatan yang terorganisir, lokasi yang relatif tetap, serta keterlibatan banyak orang menjadi indikator kuat yang mengarah pada dugaan praktik perjudian.
Landasan Hukum Jelas
Dalam ketentuan hukum pidana, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan termasuk tindak pidana perjudian. Hal ini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 303 ayat (1) KUHP
“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.”
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
“Barang siapa tanpa izin turut serta dalam permainan judi yang diadakan di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.”
Dengan dasar hukum tersebut, apabila unsur perjudian dapat dibuktikan, maka aktivitas ini termasuk tindak pidana dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sorotan Publik ke Aparat Penegak Hukum
Situasi ini secara langsung menempatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Tidak sedikit pihak yang berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda.
Publik menuntut agar hukum ditegakkan secara konsisten dan tidak berhenti pada tataran wacana, terlebih jika aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Imbauan dan Penegasan
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian. Selain berpotensi merusak tatanan sosial, keterlibatan dalam praktik tersebut dapat menjerat pelakunya pada sanksi pidana yang tidak ringan.
Siaran pers ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, menggunakan istilah “diduga” dan “disinyalir”, serta bertujuan mendorong aparat berwenang untuk melakukan penelusuran dan penindakan lebih lanjut demi kepastian hukum dan ketertiban umum.
(IKBAL AMBON)

0 Komentar