KEDIRI, kupasfakta.online — Upaya penyelesaian perkara secara humanis kembali ditunjukkan oleh Polres Kediri Kota. Pada Selasa, 13 Januari 2026, aparat kepolisian memfasilitasi mediasi resmi antara pelapor Tri Maryani dan terlapor Mohammad Rizza Gayuh Prasetyo, S.H., M.Kn. terkait perkara yang sebelumnya ditangani penyidik.
Mediasi yang digelar di Mapolres Kediri Kota tersebut berlangsung tertib, terbuka, dan kondusif, dengan pengawasan unsur Pidana Umum (Pidum) Kepolisian yang diwakili oleh Briptu Wenda Ade Satria, S.H. Kehadiran unsur Pidum bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip penegakan hukum yang berlaku.
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menyampaikan klarifikasi serta pandangan masing-masing secara kooperatif, mengedepankan dialog dan itikad baik. Proses mediasi difokuskan pada pencarian solusi yang berkeadilan, sekaligus pemulihan hubungan hukum antar pihak.
Hasilnya, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sebuah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan, kepastian hukum, serta keharmonisan, tanpa mengesampingkan nilai keadilan.
Sikap kooperatif dan itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terlapor menjadi salah satu faktor penting tercapainya kesepakatan secara musyawarah. Kesepakatan ini pun disambut positif oleh pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono.
“Penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum. Pendekatan ini mencerminkan proses hukum yang mengedepankan musyawarah dan kehati-hatian,” ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H., perwakilan LBH Iro Yudho Wicaksono.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku, tetap menjunjung tinggi profesionalitas aparat penegak hukum serta asas praduga tidak bersalah.
Langkah ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses panjang di meja hijau. Musyawarah, dialog, dan itikad baik dapat menjadi jalan keluar yang adil, bermartabat, dan menenangkan semua pihak.

0 Komentar