KEDIRI,  kupasfakta.online — Pepatah “serigala berbulu domba” kembali menemukan relevansinya. Dugaan kasus penggelapan mobil kredit yang mencuat di Kediri ini memperlihatkan bagaimana dalih “pengamanan” diduga berubah menjadi praktik yang merugikan konsumen secara sistematis. Mobil raib, uang berpindah tangan, sementara korban justru terus dibebani cicilan.

Perkara ini disinyalir melibatkan Jepi, yang diduga merupakan pemilik Showroom Mauni Jaya, sebuah showroom kendaraan yang beralamat di Gg. II, RT.003/RW.004, Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur 64131, terkait hilangnya satu unit Daihatsu Sigra milik Setia Adi Permana, warga Kediri. Mobil tersebut diketahui masih berstatus kredit aktif di PT Otto Multiartha, sehingga secara hukum berada dalam ikatan jaminan fidusia.

Berdasarkan kronologis tertulis korban, peristiwa bermula saat korban berada dalam tekanan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, Jepi datang ke rumah korban dan menyampaikan niat untuk “mengamankan” mobil agar tidak terjadi penarikan. Manis di awal, pahit di akhir, korban menyerahkan mobil tanpa perjanjian tertulis, tanpa berita acara serah terima, dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Alih-alih aman, mobil justru tidak pernah kembali. Saat angsuran kredit mulai bermasalah, korban menghubungi Jepi untuk meminta kejelasan. Namun yang diterima justru larangan agar tidak menghubungi pihak leasing, disertai janji-janji yang belakangan tak pernah terealisasi. Mulut berkata tanggung jawab, langkah justru menghilang.

Fakta krusial terungkap ketika korban meminta nomor pihak Otto dengan tujuan mengembalikan mobil langsung ke leasing. Namun Jepi dari pihak showroom justru menyampaikan agar mobil “dikembalikan” ke Mauni Jaya, lalu diganti dengan uang sebesar Rp15 juta.

Uang Rp15 juta tersebut diberikan langsung oleh Jepi kepada korban, bukan sebagai pelunasan kredit dan bukan pula pengembalian unit, melainkan sebagai bentuk pengganti yang hingga kini dipertanyakan dasar hukum dan pertanggungjawabannya.

Tak berhenti di situ, Jepi juga memberikan uang angsuran sebesar Rp1.800.000 dan disebut-sebut menambah Rp800.000, sehingga pembayaran angsuran tercatat lunas. Namun setelah pembayaran tersebut, Jepi menghilang dan lepas tanggung jawab, sementara mobil tidak pernah dikembalikan ke korban.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, meskipun mobil tidak berada dalam penguasaan korban dan keberadaannya tidak jelas, korban tetap diwajibkan membayar angsuran kredit setiap bulan kepada pihak leasing.
Mobil raib, cicilan tetap hidup.
Sudah jatuh tertimpa tangga, korban kehilangan kendaraan sekaligus terus menanggung beban finansial atas objek yang secara fisik tak lagi ia kuasai.

“Mobil tidak ada, uang Rp15 juta sudah diterima, tapi cicilan tetap harus saya bayar,” ungkap korban. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa uang Rp15 juta tersebut bukan penyelesaian hukum, melainkan sekadar penenang sementara agar korban tidak menempuh jalur pengembalian resmi ke leasing.

Informasi yang diperoleh korban menyebutkan bahwa mobil tersebut disinyalir telah digadaikan atau dialihkan kepada pihak lain, tanpa seizin pemilik sah dan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Bagai pagar makan tanaman, kepercayaan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan konsumen.

Secara hukum, rangkaian peristiwa ini berpotensi kuat mengandung unsur perbuatan melawan hukum, antara lain:

  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

  • UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena objek masih dalam status kredit aktif

Keterlibatan pihak yang diduga pemilik showroom dengan alamat usaha yang jelas membuat perkara ini menjadi sorotan tajam publik. Pertanyaan pun mengarah ke aparat penegak hukum (APH): akankah hukum berdiri tegak, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan pelaku usaha?
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi bisu ke atas.”

Korban melalui pendamping hukumnya menyatakan akan menempuh jalur pidana dan perdata, termasuk pelaporan resmi, guna membuka terang dugaan praktik gelap dalam bisnis kendaraan.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan pernyataan tertulis korban, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun satu hal tak terbantahkan: aroma dugaan kejahatan sudah menyengat, dan publik kini menunggu—apakah hukum akan bekerja, atau kembali dikalahkan oleh kepentingan.