Kediri | kupasfakta.online — Peribahasa “air keruh jangan dibiarkan mengalir” kembali terasa relevan di Kediri. Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mencuat dan disinyalir berlangsung rapi, senyap, namun masif. Informasi lapangan menyebut, penjualan miras yang diduga dikelola seorang berinisial Hasyim disebut-sebut disetorkan ke sejumlah titik di wilayah Kediri, termasuk area Wates, dengan modus distribusi tersembunyi melalui gang sempit hingga kawasan strategis dekat fasilitas umum.
Sumber-sumber warga mengungkap, titik-titik penjualan diduga berada di kawasan Jajar (akses masuk gang) serta Carikan Wates di sekitar pom bensin. Pola lokasi ini disinyalir bukan kebetulan—dipilih untuk memanfaatkan lalu lintas warga sekaligus menghindari sorotan aparat. “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga,” celetuk warga yang resah, menyindir praktik yang dianggap kian berani.
Dugaan Pola Distribusi Tertutup
Penelusuran awal mengindikasikan adanya setoran berkala kepada pengecer di titik-titik tertentu. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama. Pertanyaan tajam pun mengemuka: mengapa praktik tersebut seolah luput dari penindakan? Publik menilai, bila benar terjadi, ada celah pengawasan—atau pembiaran—yang patut diusut. “Api kecil jangan dibiarkan menjadi kebakaran,” pepatah kembali diulang warga.
Dampak Sosial dan Ancaman Ketertiban
Peredaran miras ilegal bukan sekadar urusan izin. Dampaknya berlapis: potensi gangguan kamtibmas, kekerasan, kecelakaan, hingga rusaknya ketenangan lingkungan. Warga sekitar mengaku kian resah dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas tanpa tebang pilih. “Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” seruan itu kini menggema di lorong-lorong kampung.
Senggolan Regulasi dan Ancaman Sanksi
Jika dugaan ini terbukti, pihak-pihak terkait berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan distribusi minuman beralkohol, termasuk peraturan daerah serta ketentuan pidana yang mengatur peredaran miras tanpa izin. Ancaman sanksi pidana dan denda dapat menjerat produsen, distributor, hingga pengecer ilegal. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan penyitaan barang bukti dan penutupan lokasi. “Bersih pangkal, jernih ujung,” penindakan dari hulu ke hilir dinilai kunci memutus mata rantai.
Desakan Transparansi dan Penindakan
Masyarakat mendesak Polres/Polsek setempat, Satpol PP, serta instansi terkait melakukan operasi terpadu, menelusuri alur pasok, memetakan titik distribusi, dan mengungkap aktor di baliknya. Publik menunggu pembuktian: apakah hukum benar-benar hadir, atau kembali tertinggal di balik lorong gelap peredaran miras ilegal.
Pemberitaan ini menjunjung asas praduga tak bersalah; seluruh pihak yang disebut masih berstatus diduga/disinyalir. Namun, diam bukan pilihan ketika ketertiban publik terancam. “Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang,” kini saatnya penegakan hukum menjawab keresahan.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
.png)
0 Komentar