KEDIRI,  kupasfakta.online — “Air jernih jangan dikotori, api kecil jangan dibiarkan membesar.” Peribahasa ini seolah menjadi cermin buram atas aktivitas stockpile yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Kegiatan usaha yang disinyalir milik seorang bernama Aris tersebut kini menuai sorotan tajam publik, lantaran diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Berdasarkan penelusuran informasi dari pengaduan warga sekitar dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, stockpile tersebut telah menjalankan aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Namun ironisnya, legalitas lingkungan hidupnya justru dipertanyakan, terutama terkait izin pembuangan air limbah yang hingga kini dikabarkan belum terbit.

Jika dugaan ini benar, maka kondisi tersebut bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan dan membuang limbah ke lingkungan wajib memiliki izin dan persetujuan teknis. Ketentuan itu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur standar baku mutu, pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar.

Namun fakta di lapangan, menurut warga, ibarat pagar makan tanaman. Aktivitas stockpile diduga berjalan tanpa kejelasan izin IPAL, sementara dampak lingkungan berpotensi mengintai. Lokasi usaha yang berdekatan dengan permukiman warga dan lahan pertanian memicu kekhawatiran serius akan pencemaran air tanah dan gangguan kesehatan masyarakat.

“Yang kami takutkan itu limbah cairnya. Kalau tidak ada IPAL dan izinnya belum jelas, bisa mencemari sumur dan sawah. Dampaknya jangka panjang,” ujar salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Dalam perspektif hukum, pembuangan air limbah tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti, pelaku usaha dapat dijerat sanksi berlapis, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, Aris, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik stockpile, belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan IPAL maupun dokumen lingkungan lainnya. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri juga belum menyampaikan hasil pengawasan atau pemeriksaan lapangan kepada publik. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kondisi ini memantik pertanyaan publik: apakah pengawasan berjalan, atau justru pengabaian yang dibiarkan? Jangan sampai pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” menjadi kenyataan bagi warga, ketika lingkungan rusak dan penegakan hukum datang terlambat.

Masyarakat Desa Wonorejo berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait tidak menutup mata dan telinga. Peninjauan lapangan yang objektif dan penegakan hukum yang tegas dinilai mendesak, agar lingkungan tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Jika hukum hanya menjadi hiasan, maka kerusakan akan menjadi warisan.
Publik menunggu, negara diuji.