Jakarta, kupasfakta.online  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih terus berjalan. Di balik proses hukum tersebut, mencuat dinamika internal di jajaran pimpinan KPK yang ikut menyita perhatian publik.

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah lobi tingkat tinggi Presiden RI saat itu ke Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurai antrean panjang jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian ini, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. KPK menduga kebijakan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

“Karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” kata seorang pengamat kebijakan publik, menyoroti dampak sistemik dari kebijakan yang dinilai menyimpang tersebut.

Aliran Dana dan Dugaan “Uang Percepatan”

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang asing. Lembaga antirasuah juga mengungkap adanya pengembalian dana dari beberapa biro perjalanan haji khusus, yang diduga berkaitan dengan “uang percepatan”.

Dana tersebut diduga awalnya disetorkan pihak travel kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama, lalu dikembalikan setelah muncul tekanan politik dan pengawasan dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024.

Tak berhenti di dalam negeri, penyidik KPK bahkan terbang langsung ke Arab Saudi untuk menelusuri dokumen dan jejak administratif terkait pengelolaan kuota tersebut.

Belum Ada Tersangka, Tiga Nama Dicegah ke Luar Negeri

Meski penyidikan telah berjalan intensif, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka. Namun, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama

  • Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag

  • Fuad Hasan Masyhur, pimpinan biro perjalanan haji khusus

Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi kunci dalam pengusutan perkara ini.

Isu Pimpinan KPK Terbelah

Belakangan, beredar isu adanya perbedaan pandangan di tingkat pimpinan KPK terkait penetapan tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah keras anggapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, pimpinan KPK tetap solid dan satu suara, serta hanya menunggu pemenuhan syarat formil dan materiil sebelum menetapkan tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat, namun menilai hal tersebut sebagai dinamika wajar dalam penanganan perkara besar.

Yang krusial, kata Fitroh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat bahwa kerugian negara dapat dihitung, membuka jalan bagi penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Lambat tapi pasti, hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Publik Menanti Kejelasan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK di tengah sorotan publik. Pembagian kuota haji bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial, hak ibadah, dan kepercayaan umat.

Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh aktor utama, atau justru berhenti di lingkaran bawah.