Kediri, kupasfakta.online —Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Informasi lapangan mengindikasikan aktivitas ini disinyalir berlangsung terorganisasi, bergerak rapi bak air mengalir di bawah tanah. Nama seorang pria berinisial Hasyim disebut-sebut sebagai figur sentral dalam dugaan jaringan tersebut. Meski belum terbukti, pola yang terendus menimbulkan satu pertanyaan besar: mengapa peredaran ini seolah kebal sentuhan hukum?
Sumber terpercaya menyebutkan, miras ilegal diduga disetorkan secara berkala ke sejumlah titik strategis, termasuk wilayah hukum Wates. Lokasi-lokasi penjualan disinyalir sengaja dipilih di area padat aktivitas, seperti akses gang kawasan Jajar serta wilayah Carikan Wates dekat SPBU. Strategi ini diduga bukan tanpa alasan—ramainya lalu lintas manusia dinilai efektif mengaburkan pengawasan. Warga pun melontarkan sindiran pedas, “Air tenang menghanyutkan, yang diam justru paling mematikan.”
Penelusuran awal menunjukkan adanya pola distribusi tertutup dengan jam operasional yang berubah-ubah. Skema setoran dari pemasok ke pengecer diduga berlangsung cukup lama, seakan sudah memahami celah. Di sinilah publik mulai bertanya: apakah aparat benar-benar tak tahu, atau tahu namun memilih diam?
Pepatah lama kembali relevan, “Api kecil yang dibiarkan akan membakar hutan.” Pembiaran hari ini bisa menjadi bencana esok hari.
Peredaran miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya menjalar ke gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas): potensi tawuran, kekerasan, kecelakaan, hingga kriminalitas turunan. Warga sekitar mengaku resah dan merasa keamanan seperti digadaikan. Sindiran tajam pun mengemuka, “Hukum jangan seperti pisau dapur—tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan peredaran dan perizinan minuman beralkohol, baik dalam regulasi daerah maupun ketentuan pidana terkait distribusi barang tanpa izin. Konsekuensinya bukan main: pidana, denda, penyitaan barang bukti, hingga penutupan lokasi usaha.
Kewenangan penertiban berada di tangan APH dan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP. “Sekali jaring ditebar, ikan kecil hingga induknya ikut terangkat,” asalkan penegakan dilakukan serius dan menyeluruh.
Masyarakat mendesak Polres, Polsek, Satpol PP, dan instansi terkait agar tidak hanya sibuk di meja rapat, melainkan turun langsung ke lapangan, menelusuri alur pasok dari hulu ke hilir. “Bersih pangkal, jernih ujung,” ketegasan di awal diyakini memutus mata rantai.
Diam bukan lagi pilihan. Ketika hukum ragu melangkah, kejahatan justru berlari kencang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dengan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus diduga/disinyalir. Namun satu hal tak terbantahkan: publik menagih bukti, bukan janji. Apakah hukum akan bangun dari tidurnya, atau kembali kalah di lorong gelap peredaran miras ilegal?

0 Komentar