KEDIRI,  kupasfakta.online — Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mencuat dan memantik kegelisahan publik. Kali ini, praktik tersebut disinyalir berjalan secara terorganisasi, sistematis, dan berkelanjutan, dengan jaringan distribusi tertutup yang diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Hasyim.

Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan, miras ilegal tersebut diduga disetorkan secara berkala ke sejumlah titik strategis, termasuk wilayah hukum Wates. Titik-titik penjualan disebut berada di akses gang kawasan Jajar serta wilayah Carikan Wates di sekitar SPBU, lokasi yang dinilai rawan namun “aman” karena padat aktivitas warga dan dekat fasilitas umum.

Modus ini disinyalir bukan tanpa perhitungan. Keramaian dijadikan tameng, lalu lalang kendaraan menjadi kamuflase. Warga pun menyindir dengan getir, “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga.”

Pola Tertutup, Distribusi Bergilir

Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya pola setoran berantai dari pemasok ke pengecer, dengan jam distribusi yang berubah-ubah. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, seolah berjalan di lorong gelap yang luput dari sorotan.

Publik pun bertanya-tanya:
Apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru sengaja dilonggarkan?
Pepatah lama kembali relevan, “Api kecil jangan dibiarkan menjadi kebakaran.” Pembiaran, sekecil apa pun, adalah undangan bagi kekacauan.

Ancaman Nyata bagi Kamtibmas

Peredaran miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya nyata dan berlapis—mulai dari gangguan ketertiban umum, potensi tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Warga sekitar mengaku resah dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tutup mata. Seruan keras pun menguat:
“Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Jika benar praktik ini berlangsung lama tanpa penindakan, maka kepercayaan publik berada di ujung tanduk.

Senggolan Regulasi dan Ancaman Sanksi

Apabila dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan distribusi minuman beralkohol, baik peraturan daerah maupun ketentuan pidana nasional, termasuk:

  • Distribusi barang tanpa izin

  • Penjualan minuman beralkohol ilegal

  • Potensi pelanggaran ketertiban umum

Konsekuensi hukum tidak ringan: pidana, denda, penyitaan barang bukti, hingga penutupan lokasi. Kewenangan penertiban melekat pada Satpol PP, dengan dukungan Kepolisian, serta pengawasan pemerintah daerah. Bila hukum benar-benar ditegakkan, tak ada ruang abu-abu.

Desakan Operasi Terpadu

Masyarakat mendesak Polres/Polsek setempat, Satpol PP, dan instansi terkait untuk segera menggelar operasi terpadu, menelusuri alur pasok, serta mengungkap aktor kunci di balik dugaan jaringan ini.

“Bersih pangkal, jernih ujung,” penegakan hukum yang tegas diyakini mampu memutus mata rantai peredaran miras ilegal. Diam bukan pilihan. Pembiaran hari ini adalah petaka esok hari.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan menggunakan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus diduga/disinyalir hingga adanya putusan hukum tetap.