Kediri, kupasfakta.online – Praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi duri dalam daging penegakan hukum di Kabupaten Kediri. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Kepung Baru, Kecamatan Kepung, yang disinyalir menjadi arena judi sabung ayam terselubung namun ramai, bahkan menjelang akhir pekan kian menggeliat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan warga, ayam-ayam aduan dari berbagai daerah berdatangan silih berganti. Arena yang disebut-sebut tersembunyi itu justru hidup bak pasar malam. Taruhan tunai, sorak sorai penjudi, hingga kerumunan tanpa kendali menjadi pemandangan yang sulit disangkal. “Kalau ini dibilang hobi, jelas mengada-ada. Ini judi terstruktur,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Yang lebih mengusik rasa keadilan, aktivitas ilegal tersebut diduga dijaga ketat oleh seseorang berinisial Y. Fakta ini memunculkan asumsi publik: apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas? Pepatah lama kembali relevan—“gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat.”
Warga mengaku resah. Bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga rasa aman dan wibawa hukum yang kian luntur. “Kami tidak butuh janji manis. Ini jelas melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan,” tegas seorang warga lainnya. Keluhan itu kini menjelma menjadi desakan terbuka agar aparat bertindak, bukan sekadar menjadi penonton.
Padahal, aturan hukum sudah terang-benderang. Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Lebih jauh, praktik sabung ayam juga bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014, yang melarang kekerasan dan penganiayaan terhadap hewan. Namun di Kediri, hukum seolah mati suri—ada, tetapi tak berdenyut.
Situasi ini memantik kecurigaan publik akan adanya pembiaran, bahkan dugaan atensi atau perlindungan dari oknum tertentu. “Kalau aparat tidak mampu, lebih baik jujur saja. Jangan buat rakyat kehilangan kepercayaan,” kata seorang tokoh masyarakat dengan nada menohok.
Warga kini tak hanya menunggu langkah dari jajaran kepolisian setempat, tetapi juga mendesak Kapolda Jawa Timur turun tangan langsung membongkar jaringan sabung ayam yang diduga sudah mengakar. Mereka berharap penegakan hukum tidak berhenti di slogan, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Kepung Baru. Sementara itu, kegaduhan di arena judi tersebut disebut masih terus berlangsung, seolah hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas

0 Komentar