Jakarta,  kupasfakta.online — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati pada Kamis (15/1/2026) langsung memantik gelombang reaksi publik. Di satu sisi, Laras dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun di sisi lain, hukuman itu tidak perlu dijalani alias bersifat percobaan selama satu tahun. Sebuah vonis yang oleh banyak pihak disebut sebagai “bebas bersyarat”, tetapi meninggalkan tanda tanya besar: apakah bersuara kini harus dibayar dengan status kriminal?

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, Laras tetap dinilai terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan. Namun, hakim memutuskan hukuman penjara tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani,” ujar Ketut dalam amar putusan. Majelis juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Tangis, Pernyataan, dan Pesan Perlawanan

Usai sidang, Laras tak menyembunyikan emosinya. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri.

“Saya berjuang untuk keadilan bagi perempuan yang berekspresi, pemuda yang bersuara, dan masyarakat yang terus mencari keadilan,” kata Laras.

Namun ia juga menegaskan kekecewaannya. Menurutnya, opini, kritik, dan kemarahan atas situasi politik yang memilukan seharusnya tidak dipidana, terlebih ketika oknum aparat yang melakukan kekerasan justru bebas.

“Jika kritik dipidana, maka keadilan belum sepenuhnya ditegakkan,” ujarnya, menutup pernyataan dengan seruan, “Hidup perempuan.”

Vonis yang Dinilai Paradoks

Putusan ini dinilai paradoksal oleh banyak aktivis. Laras dibebaskan, tetapi tetap berstatus terpidana bersalah. Bagi pegiat HAM, kondisi ini justru berbahaya karena menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi warga, khususnya perempuan, untuk bersuara di ruang publik dan digital.

Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai kasus Laras menunjukkan pola baru kriminalisasi.

“Orang biasa yang nge-tweet, bikin story, atau reply komentar sekarang dianggap berbahaya. Ini fearmongering,” tegas Kalis.

Ia menyoroti fakta bahwa banyak perempuan yang ditangkap tidak berada di lokasi demonstrasi, melainkan hanya mengekspresikan empati melalui media sosial.

Hakim: Kritik Boleh, Hasutan Tidak

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kritik terhadap institusi negara dilindungi hukum, selama disampaikan secara lugas dan argumentatif. Namun Laras dinilai melampaui batas karena dianggap mengajak pada tindakan destruktif.

“Permintaan untuk membakar Mabes Polri bukan kritik, melainkan ajakan melakukan tindak pidana,” kata Ketut.

Meski begitu, hakim juga menilai Laras tidak melakukan langkah konkret untuk mewujudkan hasutan tersebut, seperti mengorganisir massa. Riwayat hidup, latar belakang pendidikan, dan masa depan Laras menjadi alasan utama hakim menjatuhkan pidana percobaan.

Lebih Berat dari Pelaku Kekerasan?

Kasus ini kembali membuka luka lama publik. Laras dituntut satu tahun penjara hanya karena unggahan media sosial, sementara aparat yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan sebagian besar hanya dijatuhi sanksi etik.

“Ini ironi. Saya tidak membunuh siapa pun,” kata Laras saat menanggapi tuntutan jaksa beberapa waktu lalu.

Alarm untuk Suara Perempuan

Putusan bersalah terhadap Laras disebut sebagai alarm keras bagi kebebasan berekspresi, terutama bagi perempuan. Aktivis menilai perempuan yang bersuara kerap diposisikan sebagai ancaman karena mampu membangun empati dan solidaritas publik.

“Perempuan tidak hanya melawan represi negara, tapi juga stigma patriarki,” ujar Kalis.

Penasehat hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, bahkan menyebut putusan ini sarat pertimbangan politis dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi ratusan tahanan politik lain.

Demokrasi di Persimpangan

Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat, 652 orang ditangkap pasca aksi Agustus–September 2025, dengan ratusan masih menjalani proses hukum. Banyak di antaranya adalah anak muda yang menyuarakan keresahan soal lapangan kerja, pendidikan, dan ketimpangan sosial.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kemarahan adalah bagian dari hak asasi manusia.

“Mengkriminalisasi ekspresi kemarahan adalah preseden berbahaya,” ujarnya.

Titik Awal atau Awal Ketakutan?

Bagi Laras, putusan ini diharapkan menjadi titik awal ruang yang lebih luas bagi suara perempuan dan pemuda. Namun bagi publik, vonis bersalah yang dibungkus pembebasan bersyarat justru memunculkan pertanyaan besar: apakah demokrasi masih memberi ruang aman bagi warganya untuk bersuara?

Kasus Laras Faizati kini bukan sekadar perkara hukum, melainkan cermin wajah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.