KEDIRI, kupasfakta.online —Di balik gunungan material yang menjulang di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, terselip persoalan lingkungan yang kian berbau busuk. Aktivitas stockpile yang disinyalir milik seorang bernama Aris kini menjadi buah bibir warga, bukan karena geliat ekonominya, melainkan karena dugaan kuat beroperasi tanpa izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Informasi yang dihimpun dari pengaduan warga serta penelusuran sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kejelasan perizinan lingkungan, khususnya persetujuan teknis IPAL sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi ini ibarat menyimpan bara dalam jerami—diam, namun berpotensi membakar segalanya.
Padahal, stockpile bukan sekadar tumpukan pasir dan batu. Aktivitas ini menghasilkan air limpasan, lumpur, dan limbah cair yang berpotensi mencemari tanah, sumur warga, hingga lahan pertanian. Jika dibiarkan tanpa pengolahan yang layak, dampaknya bukan sekadar keruhnya air, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan dan lingkungan hidup.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki izin lingkungan dan IPAL. Aturan ini bukan hiasan lembaran negara, melainkan pagar hukum agar lingkungan tidak dijadikan korban keserakahan.
Namun, fakta di lapangan justru memantik tanya:
Jika benar kegiatan ini telah lama berjalan, lalu di mana pengawasan?
Apakah hukum kembali tajam ke bawah namun tumpul ke atas? Ataukah ada mata yang sengaja dipejamkan dan telinga yang dipasang penutup?
Warga sekitar tak menutupi keresahan. Mereka khawatir limbah cair yang diduga tak dikelola sesuai standar akan merembes ke tanah, mencemari sumur, dan merusak lahan pertanian. Kekhawatiran itu bukan isapan jempol, melainkan alarm dini agar jangan menunggu korban berjatuhan baru negara hadir.
“Kami tidak menolak usaha, tapi kalau limbahnya tidak jelas, ini menyangkut hidup orang banyak. Jangan sampai nanti kami yang menanggung akibatnya,” ujar seorang warga dengan nada geram bercampur cemas.
Dalam perspektif hukum, pembuangan limbah tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Sanksinya berlapis, mulai dari administratif, denda, penghentian kegiatan, hingga pidana penjara apabila terbukti menimbulkan pencemaran serius. Aturannya jelas, tinggal keberanian aparat untuk menegakkan.
Ironisnya, hingga berita ini dipublikasikan, Aris, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik stockpile, belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan IPAL. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan terbuka kepada publik. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Publik pun bertanya:
Haruskah air benar-benar tercemar, sawah gagal panen, dan warga jatuh sakit baru penindakan dilakukan?
Jangan sampai pepatah “nasi sudah menjadi bubur” kembali terulang akibat kelalaian dan pembiaran yang disengaja.
Masyarakat Desa Wonorejo mendesak pemerintah daerah, DLH, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan, membuka hasil pemeriksaan secara transparan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Lingkungan bukan milik segelintir orang, melainkan titipan untuk anak cucu.
Jika hukum terus dibuat tumpul, maka jangan salahkan rakyat bila mulai bertanya:
Negara ini sedang melindungi lingkungan, atau justru melindungi pelanggaran?

0 Komentar