Pare, Kabupaten Kediri, kupasfakta.online — Pepatah lama mengatakan, “rusak ikan karena kepala”. Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan peristiwa memalukan yang disinyalir terjadi di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 4 Pare, Kabupaten Kediri, menyusul mencuatnya informasi dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh seorang siswa terhadap sesama siswa, sepulang jam pelajaran.

Peristiwa yang masih diselimuti kabut ini sontak menimbulkan kegelisahan publik. Pasalnya, lokasi kejadian disinyalir berada di area sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh, bukan arena perilaku menyimpang. Ibarat “serigala berbulu domba”, lingkungan yang dipercaya justru diduga menjadi saksi peristiwa yang bertentangan dengan nilai moral, etika, dan tujuan pendidikan nasional.

Gerbang Sekolah Terkunci, Pengawasan Dipertanyakan

Salah satu narasumber berinisial NN mengungkapkan bahwa dugaan kejadian tersebut terjadi setelah jam pulang sekolah, ketika pintu dan gerbang sekolah telah dikunci. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan sekolah.

“Kejadiannya setelah pulang sekolah, tapi masih di area sekolah. Gerbang sudah dikunci,” ujar NN kepada tim media.

Pernyataan tersebut bak “petir di siang bolong”. Jika benar kejadian berlangsung di dalam lingkungan sekolah saat pengawasan minim, maka patut dipertanyakan di mana peran guru piket, petugas keamanan, serta sistem pengawasan internal sekolah. Tingginya pagar sekolah tak berarti apa-apa jika pengawasan justru bolong.

Sekolah Bungkam, Publik Bertanya

Saat awak media berupaya mengonfirmasi kepada pihak SMP Negeri 4 Pare, respons yang diterima justru sikap tertutup. Salah satu perwakilan sekolah menolak memberikan keterangan secara terbuka.

“Kami tidak tahu dan tidak mau masalah ini jadi konsumsi publik. Kami takut anak-anak trauma,” ujar pihak sekolah singkat.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 4 Pare juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut justru memantik kecurigaan publik. “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga” — diamnya institusi pendidikan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat dan membuka ruang spekulasi liar.

Sekolah Klaim Damai, Publik Soroti Transparansi

Di tengah sorotan publik yang kian tajam, pihak sekolah kemudian menyampaikan pernyataan internal bahwa permasalahan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Sekolah mengklaim telah mempertemukan kedua belah pihak, yakni orang tua siswa yang terlibat, dan menyepakati jalan damai.

“Pihak sekolah bersama orang tua sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar salah satu sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Namun, klaim penyelesaian damai tersebut justru memunculkan polemik baru. Publik mempertanyakan, apakah pendekatan kekeluargaan cukup untuk menyelesaikan dugaan peristiwa yang menyentuh ranah perlindungan anak dan dugaan pelanggaran hukum, terlebih jika kejadian disinyalir berlangsung di lingkungan sekolah negeri.

“Berdamai tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum dan institusional,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Kediri. Ia menegaskan, penyelesaian kekeluargaan tidak boleh menjadi “karpet tebal untuk menyapu debu masalah”, apalagi jika berpotensi mengabaikan hak korban dan kewajiban negara dalam melindungi anak.

APH dan Regulasi Diminta Turun Tangan

Kasus ini menyentuh isu serius terkait perlindungan anak. Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk mengusut dugaan ini secara objektif dan profesional, tanpa intervensi, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP.

Merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap satuan pendidikan wajib melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan seksual. Penyelesaian damai secara internal tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pelaporan, evaluasi, dan pembenahan sistem pengawasan sekolah apabila dugaan peristiwa benar terjadi.

“Damai boleh, pembiaran jangan,” menjadi peringatan keras yang kini mengemuka. Sebab, jika penyelesaian kekeluargaan dijadikan tameng untuk menutup fakta, maka yang dikorbankan bukan hanya kebenaran, melainkan juga masa depan anak-anak.

Pendidikan atau Pembiaran?

Publik kini menanti sikap tegas dan terbuka. Apakah sekolah akan berdiri sebagai benteng moral, atau justru bersembunyi di balik tembok institusi demi menjaga citra?

“Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat” — jangan sampai dunia pendidikan sibuk menutup aib, namun abai pada substansi perlindungan anak dan tanggung jawab moral.

Kasus ini masih terus berkembang. Masyarakat berharap ada langkah konkret, transparan, dan bertanggung jawab dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta Aparat Penegak Hukum. Sebab, jika dunia pendidikan dibiarkan ternoda oleh pembiaran, maka yang runtuh bukan hanya nama sekolah, melainkan masa depan generasi bangsa.