Jakarta, kupasfakta.online — Tirai panjang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) kembali tersingkap. Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, menegaskan bahwa salah satu kasus korupsi terbesar di Asia Tenggara itu belum menemukan titik akhirnya.
Putusan yang dibacakan sejak Jumat (26/12/2025) itu masih terus berlangsung, menandai babak baru dari drama hukum yang telah mengguncang politik Malaysia, pasar global, hingga Wall Street.
Otoritas menyatakan Najib mengalirkan lebih dari 700 juta dolar AS dana 1MDB ke rekening pribadinya. Klaim Najib bahwa uang tersebut merupakan “sumbangan politik dari Arab Saudi” kembali dimentahkan di ruang sidang.
“Klaim tersebut tidak dapat dipercaya,” tegas Hakim Collin Lawrence Sequerah, seraya menyatakan bahwa empat surat donasi yang diajukan pembelaan adalah palsu, dan bukti secara terang menunjukkan dana itu berasal dari 1MDB.
Bukan Korban, Tapi Pengendali
Pengadilan juga menolak keras narasi Najib sebagai korban penipuan elite keuangan. Hakim menyebut adanya “ikatan yang tak terbantahkan” antara Najib dan Low Taek Jho (Jho Low)—sosok buronan internasional yang disebut sebagai otak skandal 1MDB.
Low, menurut putusan, bertindak sebagai wakil, perantara, sekaligus fasilitator bagi Najib. Lebih jauh, hakim menilai Najib secara sadar gagal memverifikasi asal-usul dana, bahkan tetap menggunakannya meski mencurigakan.
Yang paling memberatkan, pengadilan mencatat bahwa Najib aktif melindungi posisinya, termasuk dengan mencopot jaksa agung dan pimpinan lembaga antikorupsi yang kala itu tengah menyelidiki kasus 1MDB.
“Terdakwa bukanlah orang kampung yang polos,” ujar Sequerah.
“Upaya menggambarkan terdakwa sebagai sosok bodoh yang tidak menyadari kejahatan di sekelilingnya harus gagal total.”
Kejatuhan Simbol Kekuasaan
Najib mengikuti sidang dengan setelan biru dan ekspresi tenang, sesekali menulis catatan. Namun ketenangan itu kontras dengan fakta sejarah: ia adalah perdana menteri pertama Malaysia yang dipenjara, simbol runtuhnya mitos kekebalan elite politik.
Sebelumnya, pada 2020, Najib divonis 12 tahun penjara dalam kasus SRC International—anak usaha 1MDB—dan mulai menjalani hukuman pada Agustus 2022. Meski hukumannya sempat dipotong Dewan Pengampunan pada 2024, vonis terbaru ini berpotensi memperpanjang masa kurungan.
Skandal yang Mengguncang Dunia
Kasus 1MDB tak berhenti di Kuala Lumpur. Menurut Departemen Kehakiman AS, lebih dari 4,5 miliar dolar AS dijarah dan dicuci lintas negara, membiayai film Hollywood, kapal pesiar supermewah, hotel, perhiasan, hingga karya seni kelas dunia.
Mantan Jaksa Agung AS, Jeff Sessions, menyebut 1MDB sebagai “kleptokrasi dalam bentuk terburuknya.”
Wall Street pun ikut terguncang, dengan Goldman Sachs dijatuhi denda miliaran dolar akibat perannya menghimpun dana 1MDB.
Dukungan Politik dan Bara yang Tersisa
Di luar gedung pengadilan, sekitar 30 pendukung Najib tetap berkumpul, membawa spanduk solidaritas. Bagi mereka, Najib bukan simbol korupsi, melainkan pemimpin yang “peduli rakyat”.
Namun bagi publik yang lebih luas, putusan ini menjadi pengingat keras: kekuasaan tanpa akuntabilitas hanya menunda kejatuhan, bukan menghindarinya.
Skandal 1MDB telah menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa sejak 1957, memenjarakan seorang perdana menteri, dan mencatatkan Malaysia dalam buku hitam sejarah korupsi global.
Kini, dengan vonis baru yang terus dibacakan, satu pertanyaan menggantung di ruang publik Asia Tenggara:
Apakah ini akhir dari era impunitas elite—atau hanya jeda sebelum babak berikutnya?

0 Komentar