Kediri, kupasfakta.online -  Dugaan beredarnya video asusila yang menyeret nama seorang oknum pekerja paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri memicu kegaduhan publik Isu ini makin panas setelah muncul dugaan keterlibatan seorang kepala sekolah PAUD di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Peristiwa tersebut langsung mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak anak

Sorotan tajam menguat setelah organisasi masyarakat GRIB Jaya DPC Kota Kediri menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri Selasa 17 Desember Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri Basuki menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum tenaga pendidik dan direkam dalam bentuk video

Basuki menegaskan apabila dugaan tersebut benar maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika melainkan sudah masuk wilayah hukum pidana khususnya pornografi “Jika benar terjadi dan direkam ini mencoreng dunia pendidikan dan melukai rasa keadilan publik” tegasnya di hadapan massa aksi

Yang membuat kasus ini kian memantik kemarahan publik adalah informasi bahwa dalam video tersebut diduga terdengar suara anak anak PAUD Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menyeret isu perlindungan anak meskipun tidak disebutkan adanya keterlibatan langsung “Ini tidak bisa dianggap sepele Negara harus hadir” ujar Basuki

GRIB Jaya menyebut lokasi kejadian berada di wilayah Ngadiluwih dengan waktu kejadian sekitar satu bulan lalu Mereka mendesak Pemerintah Kota Kediri untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi berat hingga pemberhentian serta mendorong pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum demi efek jera dan pencegahan kasus serupa

Menanggapi tekanan publik tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono turun langsung menemui massa Ia menegaskan tidak ada pembiaran dan memastikan laporan akan ditindaklanjuti secara serius “Ini masih dugaan Kami akan klarifikasi kepada pihak terkait dan menelaah bukti yang ada” jelasnya

Mandung menyampaikan bahwa terduga merupakan pekerja paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Kediri Jika terbukti melanggar pakta integritas maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan mulai dari ringan hingga berat Ia juga menegaskan bahwa proses internal akan segera dilaporkan kepada pimpinan

Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kota Kediri Muhlisiina Lahuddin memastikan setiap aduan masyarakat akan dikawal secara objektif dan profesional “Jika ada pelanggaran kode etik akan dibentuk tim lintas OPD untuk pemeriksaan dan rekomendasi tindak lanjut” terangnya

Pemerintah Kota Kediri menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah Namun di tengah sorotan publik yang kian membesar masyarakat menanti satu hal ketegasan Negara dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik yang mencederai moral dan kepercayaan publik