KEDIRI, kupasfakta.online – Aroma kenaikan upah mulai terasa di Kabupaten Kediri namun kepastian nominalnya masih tertahan di meja provinsi. Besaran Upah Minimum Kabupaten UMK 2026 baru akan diumumkan secara resmi pada 24 Desember mendatang bersamaan dengan penetapan serentak oleh Gubernur Jawa Timur
Di balik penantian itu Dewan Pengupahan Kabupaten Kediri sudah mengunci sikap. Hasil rapat alot yang digelar pada 19 Desember lalu menghasilkan satu angka kompromi kenaikan UMK sebesar enam persen dari UMK 2025. Angka ini bukan muncul tiba tiba melainkan hasil tarik ulur kepentingan antara pengusaha dan pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Ibnu Imad memastikan usulan tersebut telah dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur pada 20 Desember pukul 18.00 WIB. Menurutnya proses kini sudah masuk tahap pembahasan di dewan pengupahan provinsi
Penetapan sebelum pergantian tahun dinilai krusial agar dunia usaha memiliki kepastian dan pekerja tidak terus berada dalam ruang tunggu ketidakpastian. Targetnya awal Januari 2026 UMK sudah bisa diterapkan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Kediri tanpa alasan penundaan
Formula penentuan UMK masih mengacu pada skema nasional yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Di sinilah perdebatan memanas. Asosiasi pengusaha Apindo mengusulkan alfa 0,5 sementara serikat pekerja mendorong angka 0,9. Dewan Pengupahan Kabupaten Kediri mengambil jalan tengah dengan menetapkan alfa 0,7
Hasil perhitungan tersebut melahirkan angka kenaikan enam persen. Dari UMK 2025 sebesar Rp 2.492.811 kenaikan enam persen setara Rp 149.568,66. Setelah dibulatkan nilai UMK 2026 yang diusulkan menjadi Rp 2.642.380
Ibnu menegaskan sesuai garis waktu yang disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan Gubernur Jawa Timur wajib menetapkan UMP UMSP UMK dan UMSK paling lambat 24 Desember 2025
Kini publik menunggu apakah angka kompromi itu akan lolos tanpa koreksi atau justru mengalami penyesuaian di tingkat provinsi. Bagi buruh enam persen adalah harapan di tengah biaya hidup yang terus merangkak naik. Bagi pengusaha angka itu adalah alarm untuk menata ulang efisiensi usaha
Satu hal pasti keputusan 24 Desember nanti bukan sekadar angka di atas kertas melainkan penentu arah kesejahteraan ribuan pekerja dan iklim usaha di Kabupaten Kediri sepanjang 2026
.webp)
0 Komentar