KEDIRI, kupasfakta.online – Kabupaten Kediri kembali diguncang persoalan lingkungan yang memicu amarah publik Aroma busuk menyengat yang diduga berasal dari aktivitas penjemuran dan pengolahan limbah bulu ayam di Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan berubah menjadi teror harian bagi warga Bau itu tidak hanya mengganggu kenyamanan namun sudah menjelma ancaman kesehatan dan ketertiban umum

Laporan warga menyebut bau menyengat menyerang pemukiman RT 03 RT 04 RT 05 hingga Dusun Manyar Kandet Setiap kali hujan turun bau semakin pekat menyelimuti udara diduga akibat bulu ayam lembap yang dijemur terbuka di dekat aliran sungai Dampaknya nyata pengguna jalan yang melintas di jembatan sekitar lokasi dilaporkan muntah dan pusing

Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan operasional pengolahan bulu ayam yang menurut warga diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Philip Warga menegaskan penyebutan nama ini bersifat dugaan berdasarkan informasi lapangan dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan

Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya disamarkan menyatakan kondisi sudah melampaui batas toleransi sosial Bau itu kata dia bukan lagi gangguan sesaat melainkan indikasi pencemaran udara yang sistemik Warga lain menambahkan bau telah masuk ke rumah rumah mengganggu anak anak dan lansia serta menurunkan kualitas hidup

Tekanan publik kini mengarah pada instansi penegak aturan lingkungan Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk izin operasional standar pengelolaan limbah dan dampak terhadap air dan udara Desakan serupa ditujukan kepada Satpol PP untuk menertibkan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum

Dari sisi hukum kasus ini berpotensi masuk ranah pidana lingkungan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang sanksi tegas Pasal 104 menyatakan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan pencemaran udara dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah Ketentuan ini menjadi rujukan warga agar penegakan hukum tidak berhenti pada imbauan

Sumber bau diduga kuat berasal dari penjemuran bulu ayam di area pengolahan Desa Karangtengah Praktik yang tampak sederhana ini memiliki dampak besar bila dilakukan tanpa standar industri dan pengelolaan limbah yang layak Sungai udara dan ruang hidup warga menjadi taruhannya

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola yang disebut sebut terkait Pemerintah daerah kini berada di bawah sorotan publik Masyarakat menunggu langkah cepat dan tegas karena bagi warga bau ini bukan sekadar tidak sedap melainkan bukti bahwa hak atas lingkungan sehat sedang dipertaruhkan