Sidoarjo | kupasfakta.online —Pepatah lama berkata, “ikan busuk mulai dari kepala”. Peribahasa itu seolah menemukan relevansinya di Sidoarjo. Sebuah temuan lapangan mengarah pada dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi di Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri, yang disinyalir merasa kebal hukum karena diduga dibekingi oknum anggota DPRD Sidoarjo Fraksi PKB Dapil 4 berinisial (P).

Padahal, negara telah memberi peringatan keras. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers belum lama ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas penyimpangan barang bersubsidi, tanpa pandang bulu.

“Siapapun di belakang kegiatan penyimpangan barang-barang subsidi, tolong laporkan ke kami. Akan kami tindak secara tegas. Sekali lagi, siapapun orangnya di belakangnya, segera laporkan, akan kami luruskan,” tegas Brigjen Nunung.

Temuan Lapangan: Gas 3 Kg di Rumah Sakit

Senin, 29 Desember 2025, pukul 14.30 WIB, tim menemukan penggunaan tabung LPG 3 kg (gas melon) di lingkungan RS Mitra Sehat Mandiri, beralamat di Jl. Krian–Mojosari, Desa Balepanjang, Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Rumah sakit tersebut diduga milik salah satu anggota DPRD Sidoarjo Dapil 4 dari Fraksi PKB, inisial (P).


Fakta ini memantik pertanyaan serius: apakah dibenarkan fasilitas layanan kesehatan—terlebih yang berafiliasi dengan pejabat publik—menggunakan LPG subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro? Jika benar terjadi, maka “sapu kotor menyapu bersih hak rakyat kecil” bukan lagi sekadar sindiran.

Aturan Jelas, Pelanggaran Terang

Secara normatif, barang bersubsidi diatur ketat agar tidak disalahgunakan oleh badan usaha, industri, atau entitas non-sasaran. Rumah sakit—terlebih berskala layanan tetap—bukan penerima manfaat subsidi LPG 3 kg.
Seorang anggota DPRD, yang mestinya memahami dan menegakkan regulasi, dituntut menjadi teladan, bukan malah diduga menjadi bagian dari masalah. “Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat”—kritik tajam ini bergema di tengah publik.

Klarifikasi RS: Diakui untuk Kebutuhan Pasien

Saat dikonfirmasi, Humas RS Mitra Sehat Mandiri, Ibu Umi, mengakui penggunaan LPG 3 kg dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari memasak bagi pasien. Pernyataan ini justru memperkuat urgensi penegakan hukum: alasan kebutuhan tidak serta-merta membenarkan pelanggaran peruntukan subsidi.

Potensi Jerat Hukum

Apabila dugaan ini terbukti, pihak terkait berpotensi dijerat:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda sampai Rp2 miliar.

  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap peraturan perundang-undangan.

  • Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, bila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan penggunaan sarana.

Akan Diadukan ke Presiden dan Kapolri

Atas temuan ini, pihak pelapor menyatakan akan mengadukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya satu: menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kuasa dan jabatan.
“Bukan rakyat kecil yang membangkang hukum, tapi justru wakil rakyat yang diduga bermain dengan subsidi,” demikian kecaman keras yang mengemuka.

Kasus ini masih dalam koridor dugaan dan praduga tak bersalah. Namun, api kecil jangan dibiarkan jadi bara. Publik menanti: apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan?
“Siapa menanam angin, akan menuai badai.” Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan agar subsidi kembali tepat sasaran—kepada mereka yang paling membutuhkan.