TULUNGAGUNG, kupasfakta.online   –    |Peribahasa “api tak mungkin muncul tanpa asap” tampaknya kembali relevan di Tulungagung. Sebuah armada truk tangki biru-putih yang diduga kuat mengangkut BBM jenis solar ilegal akhirnya dihentikan langkahnya oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Tulungagung, Sabtu pagi (20/12/2025). Penindakan ini seolah membuka kembali borok lama dugaan permainan solar subsidi yang selama ini beredar senyap, namun licin disentuh hukum.

Truk tangki bernomor polisi L 83XX DAA berikut sopir dan kernet asal Kabupaten Lamongan kini diamankan di Mapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, guna menjalani pemeriksaan intensif. Aparat berupaya menguliti keabsahan dokumen armada serta legalitas muatan solar yang dibawa.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencium kejanggalan aktivitas truk tangki tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Desa Boro–Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, wilayah yang belakangan kerap disebut rawan perlintasan BBM “abu-abu”.

Dari keterangan awal sopir berinisial AB, solar yang diangkut disebut berasal dari wilayah Magetan dan Kota Mojokerto, dengan tujuan pengiriman ke salah satu perusahaan (PT) di Tulungagung.

“Solar diisi dari Magetan dan Kota Mojokerto, Pak. Rencananya mau dikirim ke salah satu PT di Tulungagung,” ujar AB kepada petugas.

Namun, semakin diperiksa, semakin menyengat pula baunya. STNK truk tercatat atas nama PT TSA beralamat di Surabaya, tetapi di lapangan, armada justru menggunakan label PT BTBM—perusahaan yang diduga tidak terdaftar sebagai badan transportir resmi di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa bermain di balik kamuflase badan hukum ini?

Tak berhenti di situ, solar yang diangkut juga disebut-sebut milik pemain lama bisnis solar asal Surabaya, berinisial X dan XX, nama yang bagi sebagian kalangan bukan lagi barang baru dalam pusaran niaga solar semi ilegal di Jawa Timur.

Fakta lain yang terungkap, truk tersebut dulunya merupakan armada PT TSA, yang dikaitkan dengan nama Kaji AS dan Kaji AW, dua sosok yang pernah terseret persoalan niaga solar bermasalah di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Jika benar demikian, maka publik patut bertanya: apakah ini sekadar pengulangan pola lama dengan baju baru?

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Sikap senyap ini justru memantik tanda tanya di tengah masyarakat. Publik berharap aparat tidak setengah hati, tidak bermain petak umpet, dan tidak membiarkan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Sementara itu, Kaji AS dan Kaji AW selaku pihak yang disebut-sebut terkait kepemilikan armada belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi.

Jika nantinya terbukti ada permufakatan jahat dalam penyalahgunaan BBM subsidi, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Angka yang besar, namun sebanding dengan kerugian negara dan penderitaan rakyat akibat subsidi yang bocor ke kantong segelintir orang.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus diduga dan belum dinyatakan bersalah secara hukum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan, redaksi membuka ruang hak jawab, sanggahan, dan klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.