Nganjuk | kupasfakta.online —  mPraktik penyalahgunaan BBM subsidi kembali membuka borok lama di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. Di saat petani, nelayan, dan pelaku UMKM harus antre panjang demi solar bersubsidi, muncul dugaan kuat adanya jaringan mafia solar yang bekerja rapi, sistematis, dan terorganisir. Nama seorang oknum loreng berinisial Nur Colis disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam pusaran praktik ilegal yang menggerogoti hak masyarakat kecil ini.

Ibarat api dalam sekam, aktivitas ini telah lama berjalan namun baru mencuat ke permukaan setelah sejumlah saksi angkat bicara. Dari hasil penelusuran lapangan, jaringan yang diduga dikendalikan Nur Colis disebut mengoperasikan mobil Isuzu Panther hitam sebagai alat utama pengangkutan. Modusnya klasik namun efektif: pembelian solar subsidi secara estafet dari satu SPBU ke SPBU lain, lintas wilayah Kediri–Kertosono–Pace–Sukomoro–Wilangan, Nganjuk.

Dalam satu malam, komplotan ini ditengarai mampu menguras hingga 5.000 liter solar subsidi, jumlah yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kelangkaan solar di lapangan. “Rakyat disuruh irit, mafia justru berpesta,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Uang Pelicin, Preman, dan Tameng Oknum

Kesaksian mantan anak buah jaringan tersebut berinisial S mengungkap sisi gelap operasi. Ia menyebut, setiap liter solar yang diborong disisihkan Rp100 sebagai uang pelicin untuk pengawas SPBU demi melancarkan aksi. Tak berhenti di situ, jaringan ini juga diduga menyewa preman serta menggandeng oknum LSM dan oknum wartawan sebagai tameng sosial—strategi klasik: yang salah dilindungi, yang benar dibungkam.

Tekanan terhadap kebebasan pers pun diduga terjadi. Seorang awak media berinisial CN mengaku pernah dipaksa mundur saat memergoki aktivitas pengisian solar ilegal. Ia didatangi beberapa pria berbadan kekar menggunakan mobil Avanza Veloz dan Agya kuning, disertai ancaman agar tidak “ikut campur” urusan ngangsuh solar subsidi.

Aliran Atensi dan Dugaan Pembiaran Aparat

Fakta yang lebih mencengangkan, atensi bulanan diduga mengalir ke sejumlah oknum aparat, oknum media, dan ormas di wilayah Kediri–Nganjuk. Nilainya disebut mencapai Rp20–25 juta per bulan untuk oknum aparat, serta sekitar Rp1 juta per bulan untuk beberapa oknum media. Seorang penerima berinisial AB bahkan mengakui adanya pembayaran rutin tersebut.

Jika dugaan ini benar, maka pepatah “ikan busuk dari kepala” terasa relevan. Penegakan hukum dipertaruhkan, dan publik patut bertanya: apakah hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas?

Skema Bisnis Gelap dan Potensi Kerugian Negara

Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter, ditambah uang pelicin, kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu. Selanjutnya solar tersebut diduga dijual ke PT LDE Gresik dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter, lalu dilepas ke sektor industri dengan harga Rp11.000–Rp13.000 per liter.

Skema ini ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah per bulan. Negara rugi, rakyat menjerit, mafia tertawa.

Ancaman Hukum dan Sorotan ke Oknum Loreng

Para pelaku berpotensi dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara dugaan keterlibatan oknum loreng TNI AL, jika terbukti, dapat melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara tegas melarang prajurit terlibat bisnis ilegal maupun aktivitas yang merongrong kepentingan negara.

Sikap Aparat dan Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi. Pihak PT LDE serta Haji ALW juga belum memberikan respons. Sementara Nur Colis, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Kontras: Ketegasan di Satu Sektor, Kelambanan di Sektor Lain

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kediri justru menunjukkan keseriusan dalam isu perlindungan sosial. Melalui FGD pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Aula DP3AP2KB Kota Kediri, pemerintah menggandeng pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Kemenag, BNN, rumah sakit, dan OPD terkait.

Kepala DP3AP2KB Kota Kediri, dr. Muhammad Fajri Mubasysyir, menegaskan bahwa Satgas PPA tingkat kota akan mengintegrasikan upaya pencegahan, penanganan, hingga penyelesaian kasus. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah fenomena gunung es. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci,” tegasnya.

Ironisnya, ketika perlindungan terhadap kelompok rentan digarap serius, kejahatan ekonomi yang merampas hak hidup rakyat kecil justru terkesan dibiarkan. Publik kini menunggu: akankah aparat penegak hukum berani membongkar praktik mafia solar hingga ke akar, atau kembali membiarkan hukum tersandera kepentingan?