JAWA TIMUR, kupasfakkta.online  – 14 Desember 2025 Praktik penjarahan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan membentuk pola yang nyaris seragam di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Di Bojonegoro, Lamongan, Lumajang, hingga Jember, jaringan yang diduga kuat sebagai mafia solar beroperasi terbuka, rapi, dan terstruktur seolah kebal hukum. Solar yang seharusnya menjadi penopang hidup nelayan, petani, dan UMKM justru beralih jalur menjadi bancakan segelintir orang. Ibarat api dalam sekam, praktik ini membakar keadilan dari dalam.

Investigasi berbasis keterangan sumber internal mengungkap modus lama dengan wajah baru. Komplotan diduga memborong solar subsidi dari berbagai SPBU lintas kabupaten. Seorang mantan anggota jaringan berinisial SL membeberkan adanya praktik “uang pelicin” sekitar Rp100 per liter kepada pengawas SPBU agar transaksi berjalan mulus. Skema ini diduga memastikan keran subsidi tetap mengalir ke tangan yang salah, sementara warga kecil harus gigit jari menghadapi kelangkaan.

Tak berhenti di level SPBU, aliran uang disebut mengalir ke atas. Jaringan ini diduga memberikan “atensi” rutin kepada oknum aparat penegak hukum di tingkat daerah dengan nilai Rp20–25 juta per bulan. Selain itu, disebut pula adanya setoran Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan kepada sejumlah media dan ormas tertentu agar praktik ini tetap sunyi senyap. Pepatah lama berkata, “ikan busuk dari kepala,” dan dugaan ini menohok langsung wajah penegakan hukum.

Solar subsidi yang dibeli dengan harga resmi sekitar Rp6.800 per liter kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu. Dari sana, solar diduga dijual ke PT NJE asal Gresik dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter. Rantai distribusi gelap ini berlanjut ke sektor industri dengan harga jual Rp13.000–Rp14.000 per liter. Selisih harga yang menggiurkan itu ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan—uang rakyat yang menguap menjadi keuntungan ilegal.

Praktik ini jelas melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka pelanggaran etik dan pidana berlapis tak terelakkan. Hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Lebih mengkhawatirkan, sumber menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat terdapat di setiap polres wilayah yang disebut. Atensi diduga diterima dari pihak perusahaan maupun pemilik gudang hasil “kurasan” solar dari SPBU-SPBU di masing-masing kabupaten. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sampai kapan praktik terang-terangan ini dibiarkan?

Publik kini menunggu langkah nyata. Paminal Polda Jawa Timur didesak turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan. Penindakan setengah hati hanya akan memperpanjang daftar impunitas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia, apalagi ketika yang dijarah adalah subsidi untuk rakyat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bojonegoro, Polres Lamongan, Polres Lumajang, dan Polres Jember belum memberikan keterangan resmi. Pihak PT NJE (Nur Jaya Energi) serta pihak terkait lainnya juga belum merespons upaya konfirmasi dan memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Sikap diam ini justru menambah tebal kabut kecurigaan.

Jika hukum masih bernyawa, maka saatnya pedang keadilan diayunkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, sejarah akan mencatat—solar rakyat dijarah, aparat diam, dan negara dirugikan.