Semarang, kupasfakta.online  — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki berjalan tegang selama hampir enam jam di Polda Jawa Tengah, buntut tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi. Hasil akhir: Basuki dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pantauan lapangan menunjukkan Basuki keluar dari ruang sidang sekitar pukul 16.25 WIB, mengenakan rompi hijau bertuliskan patsus, dikawal ketat anggota kepolisian.

Pelanggaran Berat, Hidup Serumah Tanpa Ikatan Sah

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang dipimpin Kombes Fidel didampingi Kombes Rio Tangkari. Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan Basuki tergolong berat.

“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, termasuk tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah dan perilaku yang merusak citra Polri,” ujarnya.

Kuasa Hukum Keluarga Levi: Banyak Kejanggalan Terkuak di Sidang

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, hadir langsung dalam sidang etik. Ia menyatakan keputusan PTDH sesuai ekspektasi keluarga sejak awal, namun mengungkap bahwa sidang membuka banyak fakta mencengangkan.

1. Levi Sudah ‘Kesulitan Napas’ Sejak Tengah Malam

Menurut pengakuan Basuki di sidang:

  • Pukul 00.00 WIB, Levi sudah “cengep-cengep”, kesulitan bernapas.

  • Alih-alih mencari pertolongan medis, Basuki mengaku tertidur karena kelelahan.

  • Pukul 04.00 WIB, Levi sudah tidak bernyawa.

“Sebagai perwira menengah, seharusnya refleks langsung minta bantuan medis. Ini unsur pembiaran,” tegas Zainal.

2. Respons Aneh Setelah Temukan Korban Tak Bernyawa

Basuki tidak langsung meminta pertolongan darurat.

Sebaliknya, ia meminta temannya mengantar ke Polrestabes Semarang untuk membuat laporan, bukan menyelamatkan korban.

“Dia lebih memikirkan laporan daripada mayat korban. Alasannya? Dua hari kurang tidur,” ujar Zainal.

3. Penjelasan Berubah-ubah Soal Pakaian Korban

Saat ditemukan, Levi tidak berbusana.

Basuki memberi jawaban tidak konsisten:

  • awalnya mengaku Levi tidur masih memakai kaos dan celana training,

  • tetapi tidak bisa menjelaskan mengapa pakaian dilepas.

4. Pengakuan Baru: Pernah Berhubungan Badan

Di pemeriksaan awal, Basuki mengaku tidak pernah berhubungan seksual dengan korban.
Di sidang etik, ia keceplosan mengakui hal tersebut.

Hubungan Sejak 2016, Masukkan Levi ke KK Karena “Kasihan”

Dalam sidang, Basuki mengaku mengenal Levi sejak 2016 dan hubungan mereka semakin intens pada 2025. Alasan ia memasukkan Levi dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status “famili lain” juga dianggap janggal.

“Alasannya karena kasihan, karena Levi yatim piatu dan datang ke Semarang sendirian,” ungkap Zainal mengutip pengakuan Basuki.

Respons Istri Basuki: Siap Memaafkan, Minta Suami Tidak Dipecat

Pendamping Basuki dalam sidang menyampaikan pembelaan bahwa selama bertugas, Basuki tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Istrinya bahkan menyatakan siap menerima suaminya kembali dan memohon agar tidak dijatuhi PTDH.

Namun majelis etik menyatakan tidak ada faktor meringankan, apalagi kasus ini telah viral dan merusak citra institusi Polri.

Banding Terbuka, Namun Citra Polri Dipertaruhkan

AKBP Basuki diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Jika banding dilakukan, prosesnya akan digelar di Mabes Polri.

Zainal mengingatkan bahwa publik dan media harus terus mengawasi.

“Ketika di-PTDH, artinya Polri sedang berusaha membersihkan diri. Kalau tidak di-PTDH, citra polisi makin merosot,” ujarnya.

Kasus Kematian Levi: Dugaan Sakit, Namun Banyak Versi Berbeda

Sebelumnya, polisi sempat menyampaikan Levi meninggal karena sakit.
Namun berbagai temuan—mulai dari kondisi korban tanpa busana, laporan yang terlambat, hingga hubungan personal dengan perwira menengah—membuat kasus ini menjadi sorotan publik.

Korban sempat berobat ke RS Tlogorejo dua hari berturut-turut sebelum meninggal dan disarankan rawat jalan. Pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi tidak menemukan tanda kekerasan fisik.