Nganjuk,  kupasfakta.online – Perang urat saraf antar jaringan mafia solar subsidi kembali memanas di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Perseteruan sengit muncul setelah lapak milik seorang pengusaha berinisial N diduga menjadi rebutan antar kelompok yang mencari “lahan basah” bisnis BBM subsidi ilegal.

Di tengah memuncaknya konflik, seorang tokoh berinisial H, yang pernah terseret kasus solar ilegal di masa lalu, disebut-sebut kembali muncul dalam dinamika perebutan wilayah tersebut. Informasi ini memicu tanda tanya besar publik mengenai efektivitas pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) di daerah tersebut.

Sejumlah sumber lapangan yang ditemui awak media menyebut adanya indikasi konsorsium terselubung yang bergerak rapi, terstruktur, dan diduga memiliki beking kuat sehingga berani menjalankan praktik penggelapan BBM berskala besar. Dugaan itu semakin menguat setelah muncul perebutan lapak yang berujung ancaman, intimidasi, dan tekanan antar kelompok.

Praktik penyelewengan BBM subsidi sendiri merupakan kejahatan serius. Jika para pelaku terbukti melakukan tindakan tersebut, mereka dapat dijerat UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Publik kini menyoroti langkah APH, sebab kasus serupa sudah berulang kali terjadi, namun jaringan besar di balik skema kejahatan terorganisir ini tak kunjung tersentuh. Aktivis dan masyarakat menuntut transparansi serta tindakan tegas agar dugaan beking dan permainan orang kuat dapat dibongkar.

“Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan keadilan diinjak kalau jaringan mafia ini terus dibiarkan. Kami meminta APH bekerja tanpa pandang bulu,” ujar salah satu awak media yang mengawal kasus ini.

Hingga kini proses penyelidikan masih berjalan. Masyarakat menunggu apakah APH berani menuntaskan perkara ini hingga ke akar atau kembali berhenti pada level kaki tangan. Awak media berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus panas yang tengah mengguncang Nganjuk tersebut.