Kayunan, kupasfakta.online — Di saat papan transparansi desa kian sunyi, kabar kepemilikan aset bernilai tinggi justru ramai diperbincangkan warga. Dana Desa (DD) di Desa Kayunan kembali menjadi sorotan tajam publik. Disinyalir, aliran dana yang semestinya bermuara pada pembangunan dan kesejahteraan warga diduga berbelok arah, seiring munculnya informasi pembelian sebidang sawah dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero oleh oknum perangkat desa.
Nama Kasun Kayunan berinisial Widodo mencuat dalam pusaran isu tersebut. Warga mempertanyakan kesesuaian waktu kepemilikan aset dengan periode pencairan Dana Desa, serta minimnya informasi terbuka terkait perubahan atau pengadaan aset yang berdampak pada persepsi publik.
“Air keruh jangan disangka tak bertepi; bila hulu tak jernih, muara pun akan keruh,” sindir seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Klarifikasi Resmi: Bantahan dan Bukti Dinyatakan Ada
Menanggapi isu yang beredar, Kasun Widodo memberikan klarifikasi. Ia membantah keras tudingan penyalahgunaan Dana Desa. Menurutnya, pembelian mobil dan tanah memang benar terjadi, namun sumber dana disebut berasal dari hasil penjualan rumah pribadi dan panen tebu, bukan Dana Desa.
Widodo juga menyatakan bukti penjualan rumah dan hasil panen tebu tersedia, serta mempersilakan klarifikasi langsung ke kantor desa apabila masih terdapat keraguan.
Pernyataan ini menjadi hak jawab yang patut dicatat. Namun di sisi lain, publik menilai klarifikasi saja belum cukup untuk menutup tanda tanya, terutama terkait korelasi waktu, dokumen pendukung, dan transparansi administratif yang dapat diuji bersama.
“Sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya,” ujar tokoh pemuda setempat, menegaskan pentingnya pembuktian terbuka agar kepercayaan publik pulih.
Jejak Administrasi dan Transparansi Dipertanyakan
Berdasarkan penelusuran awal warga:
-
Tidak ditemukan pengumuman resmi di ruang publik desa mengenai perubahan atau pengadaan aset yang relevan dengan isu.
-
Forum akuntabilitas yang semestinya menjadi ruang klarifikasi belum menghadirkan penjelasan komprehensif berbasis dokumen.
-
Keterbukaan data dinilai belum memadai untuk menepis persepsi konflik kepentingan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: benarkah seluruhnya murni dana pribadi, atau klarifikasi hanya menjadi tirai asap yang menutupi persoalan lebih dalam? Pertanyaan tersebut menuntut verifikasi faktual, bukan opini.
Senggol APH: Hukum Jangan Jadi Penonton
Kasus ini menguji Aparat Penegak Hukum (APH). Publik berharap penelusuran objektif—bila perlu audit dan klarifikasi lintas pihak—agar terang benderang. Diam terlalu lama justru kerap ditafsirkan sebagai pembiaran.
“Ikan busuk bukan dari ekor, tapi dari kepala. Bila tahu dan membisu, diam itu lebih nyaring dari pengakuan,” ujar sumber masyarakat.
Landasan Hukum yang Relevan (Apabila Terbukti)
Jika kelak ditemukan pelanggaran, peristiwa ini berpotensi bersinggungan dengan:
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 72, 77): transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 2 dan/atau 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
-
Permendagri No. 20 Tahun 2018: kewajiban pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Penegasan Redaksi
Seluruh pihak yang disebut masih berstatus diduga. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun hak publik atas informasi dan transparansi juga tidak boleh dikorbankan. Klarifikasi telah disampaikan; pembuktian terbuka menjadi kunci.
“Api kecil yang dibiarkan akan membakar lumbung.”
Masyarakat Kayunan kini menunggu: apakah klarifikasi akan diuji dengan data yang dibuka ke publik, atau keraguan dibiarkan membesar? Hukum dan transparansi diharapkan hadir bukan sebagai hiasan, melainkan penyelesai.

0 Komentar