kupasfakta.online - Dalam kondisi sakit luka terbuka hingga patah tulang yang mengharuskan penggunaan perban kain pembalut atau gips banyak umat Islam diliputi kegelisahan bagaimana cara bersuci untuk shalat Apakah ibadah tetap sah atau justru gugur Pertanyaan ini kerap memicu perdebatan di ruang publik hingga media sosial

Islam menjawab kegelisahan itu dengan prinsip yang tegas namun penuh rahmat Fiqih tidak berdiri sebagai beban melainkan jalan keluar Bahkan dalam kondisi paling darurat syariat tetap hadir tanpa mematahkan akal sehat dan kemanusiaan

Dalam literatur fiqih klasik Al Qadhi Abu Syuja rahimahullah dalam Matan Taqrib menegaskan bahwa orang yang memakai perban cukup mengusap bagian perbannya bertayamum lalu shalat dan tidak wajib mengulangi shalatnya apabila perban tersebut dipakai dalam keadaan suci Pernyataan ini menjadi fondasi kuat bahwa sakit bukan alasan meninggalkan shalat dan shalat tidak gugur hanya karena luka

Prinsip Besar Syariat Islam Tidak Menghendaki Kesulitan

Para ulama sepakat bahwa syariat Islam dibangun di atas asas kemudahan Air tetap digunakan selama tidak membahayakan Mengusap perban menjadi pengganti membasuh Tayamum hanya dilakukan jika benar benar diperlukan Dan yang paling mendasar Islam tidak pernah memaksa orang sakit untuk menyiksa dirinya sendiri demi ibadah

Hukum Bersuci dengan Perban Dijelaskan Secara Tegas

Pertama jika perban berada di anggota wudhu selain wajah dan tangan seperti kaki lengan atau kepala dengan syarat perban dipasang dalam keadaan suci maka cukup mengusap perban dengan air Tidak perlu tayamum Shalat sah dan tidak wajib diulang Ini adalah kondisi paling ringan dan menjadi bukti fleksibilitas fiqih

Kedua jika perban berada di anggota tayamum yakni wajah atau kedua tangan maka hukumnya sedikit berbeda Jika perban dipasang dalam keadaan suci maka tetap berwudhu seperti biasa lalu melakukan tayamum untuk bagian yang tertutup perban Shalat tetap sah namun shalat tersebut wajib diulang setelah perban dilepas dan mampu bersuci secara sempurna

Ketiga jika perban dipasang dalam keadaan tidak suci maka shalat tetap boleh dilakukan karena darurat Namun shalat tersebut wajib diulang setelah kondisi memungkinkan untuk bersuci dengan sempurna Ketentuan ini berlaku baik perban berada di anggota tayamum maupun bukan

Penjelasan Tegas dari Ulama Kontemporer

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah merangkum persoalan ini secara lugas Jika luka masih bisa dibasuh maka tetap dibasuh Jika membasuh membahayakan maka cukup diusap sekali dengan tangan yang dibasahi air Jika mengusap pun membahayakan maka tayamum Jika luka dibalut perban atau gips maka cukup mengusap perban dengan air tanpa tayamum karena usapan telah menggantikan basuhan

Pendapat ini menegaskan bahwa tayamum bukan pilihan pertama melainkan jalan terakhir ketika semua cara lain berpotensi membahayakan

Pesan Keras untuk Publik Jangan Persulit Agama

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pola pikir yang kerap mempersulit agama Islam bukan ritual tanpa akal Syariat hadir untuk menjaga iman bukan menghancurkan raga Orang sakit tidak diuji dengan penderitaan ganda sakit dan rasa bersalah karena ibadah

Kesimpulan praktisnya sederhana dan mudah diingat Aman kena air maka basuh Tidak aman dibasuh maka usap Tidak aman diusap maka tayamum Perban atau gips cukup diusap

Inilah wajah Islam yang sesungguhnya tegas dalam prinsip lembut dalam penerapan Sebuah pelajaran penting yang layak disebarluaskan agar umat tidak lagi terjebak pada ketakutan beribadah di tengah sakit

Wallahu alam