Kediri, kupasfakta.online – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi tonggak baru arah kebijakan upah nasional di tengah tekanan ekonomi global dan tuntutan kesejahteraan pekerja dalam negeri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut PP Pengupahan tersebut lahir dari proses kajian panjang dan pembahasan mendalam lintas kepentingan. Hasil akhirnya telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan dan dinilai sebagai jalan tengah antara perlindungan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Formula ini menandai perubahan pendekatan negara dari kebijakan administratif menuju mekanisme berbasis indikator ekonomi makro yang terukur.
Keputusan Presiden disebut sebagai respons atas aspirasi luas Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta wujud nyata pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator tetapi sebagai penjamin keadilan ekonomi.
Yassierli menegaskan perhitungan teknis kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan itu akan menjadi rekomendasi resmi kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai Upah Minimum Provinsi dan sektoral.
Pemerintah juga mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi serta membuka ruang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota. Kebijakan ini menegaskan pengakuan negara terhadap perbedaan struktur ekonomi dan produktivitas antarwilayah.
Menariknya pemerintah memilih strategi komunikasi yang tak biasa. Besaran kenaikan UMP 2026 belum diumumkan secara terbuka. Menteri Ketenagakerjaan bahkan menyebut publik diminta menunggu surprise dari pemerintah sebuah sinyal politik ekonomi yang memancing atensi publik dan dunia industri.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh gubernur menetapkan UMP 2026 paling lambat Rabu 24 Desember 2025 atau jelang Hari Raya Natal. Tenggat waktu ini menandai keseriusan pemerintah agar kebijakan pengupahan tidak molor dan memberi kepastian bagi pekerja dan pengusaha.
Meski PP Pengupahan telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo hingga Rabu 17 Desember 2025 aturan teknis UMP 2026 belum dipublikasikan di laman resmi pemerintah. Kondisi ini memicu diskusi luas di ruang publik dan media sosial terkait arah kebijakan upah era baru pemerintahan Prabowo.
PP Pengupahan ini bukan sekadar regulasi administratif melainkan sinyal politik ekonomi negara bahwa kesejahteraan buruh akan dikawal dengan pendekatan rasional terukur dan berlandaskan konstitusi. Publik kini menunggu satu hal besaran UMP 2026 yang disebut sebagai kejutan nasional.

0 Komentar