Jakarta, kupasfakta.online  – Pemerintah pusat kembali mengguncang ruang publik dan linimasa media sosial. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang mengatur formula baru penetapan upah minimum nasional. Aturan strategis ini diteken pada Selasa malam 16 Desember 2025 dan langsung menjadi sorotan karena mengubah cara negara menentukan kenaikan upah pekerja tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan keputusan tersebut melalui keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa PP Pengupahan lahir dari kajian panjang berbasis data ekonomi makro serta dialog intensif dengan serikat pekerja dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Formula baru yang ditetapkan pemerintah adalah Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9. Rumus ini menjadi fondasi nasional dalam menghitung kenaikan upah minimum di seluruh daerah, menggantikan skema lama yang kerap menuai polemik.

Menurut Yassierli, kebijakan ini menempatkan negara sebagai penyeimbang antara kepentingan buruh dan keberlanjutan dunia usaha. Inflasi dijadikan penopang daya beli pekerja, sementara pertumbuhan ekonomi menjadi indikator kemampuan riil perekonomian nasional.

Dengan terbitnya PP Pengupahan, Dewan Pengupahan Daerah wajib menghitung besaran upah minimum berdasarkan rumus tersebut dan menyerahkannya kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota serta Upah Minimum Sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Pemerintah juga menetapkan tenggat waktu yang ketat. Khusus untuk tahun 2026, gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025. Artinya, hitungan hari sudah dimulai dan daerah tidak memiliki ruang untuk menunda keputusan.

Menariknya, pengumuman resmi ini dilakukan larut malam. Beberapa jam sebelumnya, Yassierli sempat melempar sinyal kejutan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan. Pernyataan singkat “tunggu saja surprise” akhirnya terjawab pada pukul 22.00 WIB saat Kemnaker merilis penjelasan resmi.

Langkah Prabowo ini dinilai sebagai manuver politik-ekonomi yang tegas dan simbolik. Negara hadir langsung mengetuk palu kebijakan pengupahan di tengah ketidakpastian global dan tekanan biaya hidup masyarakat pekerja. Di saat yang sama, dunia usaha dipaksa membaca ulang peta pengupahan dengan parameter yang lebih terukur.

Kebijakan ini diprediksi memantik perdebatan luas. Bagi buruh, rumus baru membuka harapan kenaikan upah yang lebih rasional dan transparan. Bagi pengusaha, rentang Alfa menjadi ruang negosiasi yang menentukan berat atau ringannya beban produksi. Satu hal yang pasti, keputusan ini membuat isu upah minimum kembali menjadi topik panas nasional dan bahan perbincangan tajam di media sosial.(red.al)