Kediri, kupasfakta.online  – Pemerintah pusat resmi menetapkan arah baru kebijakan pengupahan nasional. Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa 16 Desember 2025 yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut PP Pengupahan ini lahir dari proses kajian panjang dan pembahasan lintas kepentingan yang telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan keputusan instan melainkan hasil tarik ulur antara kepentingan pekerja dunia usaha dan stabilitas ekonomi nasional.

Dalam PP tersebut pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berbasis inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 sehingga memberi ruang penyesuaian sesuai kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Yassierli menegaskan formula ini merupakan implementasi langsung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mengamanatkan sistem pengupahan berbasis keadilan kepastian hukum dan rasionalitas ekonomi.

Dengan ditandatanganinya PP ini mekanisme penetapan upah minimum selanjutnya berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan dewan tersebut akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai Upah Minimum Provinsi dan dapat dilanjutkan dengan Upah Minimum Kabupaten Kota serta Upah Minimum Sektoral.

Pemerintah memberi batas waktu tegas. Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025 atau tepat menjelang perayaan Natal. Selain itu gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota.

Meski telah diteken Presiden hingga Rabu pagi aturan teknis PP Pengupahan belum ditayangkan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan sehingga publik masih menunggu dokumen resmi sebagai dasar hukum tertulis.

Berdasarkan simulasi pemerintah dengan asumsi inflasi nasional 2025 sebesar 2,6 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah minimum 2026 berada pada rentang 5,1 persen hingga 7,1 persen. Angka tengah diperkirakan sekitar 6,1 persen.

Sebagai ilustrasi di Provinsi Aceh dengan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 kenaikan minimal 5,1 persen menjadi Rp3.873.581. Jika kenaikan berada di titik tengah 6,1 persen maka UMP menjadi Rp3.910.436. Sedangkan pada skenario maksimal 7,1 persen UMP Aceh dapat naik menjadi Rp3.947.291.

Penandatanganan PP Pengupahan ini menandai babak baru politik upah nasional. Negara mengambil posisi sebagai wasit ekonomi dengan rumus yang lebih terukur namun tetap membuka ruang perdebatan. Bagi buruh ini menjadi harapan peningkatan daya beli. Bagi pengusaha ini menjadi alarm penyesuaian biaya. Satu hal yang pasti keputusan Prabowo ini membuat isu upah kembali menjadi pusat perhatian nasional dan percakapan panas di media sosial.