KEDIRI, kupasfakta.online – Tak ada asap bila tak ada api. Aroma tak sedap menyeruak dari tata kelola Dana Desa (DD) Kayunan. Dana yang seharusnya menjadi denyut nadi pembangunan dan pemberdayaan warga, disinyalir diduga kuat telah “berubah rupa” menjadi aset pribadi berupa hamparan sawah dan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero.
Dugaan skandal ini menyeret nama oknum Kepala Dusun (Kasun) Kayunan berinisial W, yang oleh warga disebut-sebut sebagai aktor utama dalam dugaan pengalihan arus dana rakyat. Namun yang lebih mengusik rasa keadilan publik, adalah sikap diam dan terkesan tutup mata Kepala Desa Kayunan berinisial PH.
Sejak awal mencuatnya pemberitaan, tidak ada satu pun klarifikasi terbuka dari jajaran perangkat desa. Warga menilai, beberapa oknum perangkat desa terkesan kebal hukum, seolah berdiri di atas undang-undang. Anehnya, tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba muncul perintah internal dari kepala desa agar anggaran segera “dirapikan”, menyusul mencuatnya dugaan mark up Dana Desa.
“Kalau tak ada yang disembunyikan, mengapa harus tergesa-gesa merapikan anggaran?” ujar seorang warga dengan nada sinis.
Pepatah lama kembali relevan: “Ikan busuk dimulai dari kepala.” Ketika pucuk pimpinan desa gagal bersikap tegas, maka wajar jika publik mencium adanya kelalaian serius, bahkan dugaan permufakatan yang terselubung dan rapi.
Kekayaan Mendadak, Laporan Aset Tak Sinkron
Penelusuran di lapangan menunjukkan ketidaksinkronan antara laporan aset desa dengan munculnya kekayaan pribadi oknum perangkat desa. Sawah yang diduga dibeli dan kendaraan mewah yang dipakai, tak sejalan dengan profil penghasilan resmi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: uang dari mana?
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo.
-
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana berat.
APH Diuji: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Publik kini menanti langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan celengan pribadi, apalagi ladang sawah dan garasi mobil mewah.
“Sepandai-pandainya bangkai ditutup, baunya akan tetap tercium.” Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa penyelidikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan runtuh seperti bangunan tanpa pondasi.
Rakyat tidak butuh dongeng pembangunan, tidak pula slogan transparansi yang kosong makna. Rakyat butuh pertanggungjawaban. Setiap rupiah Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan, bukan dinikmati segelintir oknum di atas penderitaan warga.
Kini bola panas berada di tangan APH. Apakah hukum akan ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kekuasaan lokal? Waktu yang akan menjawab.
.jpeg)
0 Komentar