KEDIRI, kupasfakta.online – Aroma busuk menyengat yang diduga berasal dari aktivitas penjemuran dan pengolahan limbah bulu ayam di Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, memicu keresahan luas. Warga di sejumlah titik pemukiman, termasuk RT 03, RT 04, RT 05 serta Dusun Manyar Kandet, mengaku sudah berhari-hari “diserang” bau tidak sedap yang begitu kuat hingga membuat pengguna jalan muntah saat melintas di jembatan dekat lokasi.
Aktivitas itu disebut-sebut terkait operasional pengolahan bulu ayam yang menurut warga dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Philip. Warga menyatakan bau semakin parah setiap usai hujan, diduga akibat bulu-bulu ayam lembap yang dijemur di area terbuka dekat aliran sungai.
WARGA KIAN RESAH: “KALAU LEWAT JEMBATAN RASANYA MAU MUNTAH”
Seorang tokoh masyarakat, sebut saja Adi (bukan nama sebenarnya), mengatakan kondisi ini sudah sangat mengganggu aktivitas harian warga. Ia menyebut bau tersebut tidak lagi sebatas mengganggu, namun telah masuk kategori pencemaran udara.
“Bau busuk itu sangat menyengat. Setelah hujan, aromanya makin parah. Banyak pengguna jalan yang sampai muntah karena tidak kuat mencium aromanya,” tegasnya.
Keluhan serupa datang dari warga lain yang enggan disebutkan identitasnya.
“Wah mas, baunya parah sekali. Kalau lewat jembatan baunya luar biasa. Saya olahraga lewat situ rasanya mau muntah,” ujarnya kepada awak media.
Warga Dusun Manyarkandet bahkan menyebut bau tersebut telah masuk ke rumah-rumah dan mengganggu kenyamanan keluarga, terutama anak-anak dan lansia.
DESAKAN KERAS UNTUK DLH & SATPOL PP: “HARUS ADA TINDAKAN HUKUM!”
Menurut warga, aktivitas pembuangan, penjemuran, atau penimbunan limbah bulu ayam tersebut diduga tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan seharusnya sudah menjadi perhatian serius instansi terkait.
Adi menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri harus segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“DLH harus bertindak tegas. Regulasi sudah ada. Kalau aktivitas ini terus berjalan tanpa pengelolaan standar, dampaknya jelas: pencemaran air, pencemaran udara, dan ancaman kesehatan warga,” ujarnya.
Selain DLH, warga juga mendesak Satpol PP Kabupaten Kediri menindak lanjuti kegiatan tersebut karena sudah masuk kategori mengganggu ketertiban umum.
ASPEK HUKUM: POTENSI PIDANA LINGKUNGAN
Secara regulatif, aktivitas industri yang menimbulkan bau menyengat dan pencemaran dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 104 UU PPLH menegaskan:
Pelaku yang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan pencemaran udara dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Warga berharap penegakan hukum ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan diterapkan untuk menghentikan sumber bau yang sudah menyebabkan keresahan luas.
SUMBER BAU DIDUGA JELAS: PENJEMURAN BULU AYAM DI KARANGTENGAH
Berdasarkan penelusuran warga dan laporan masyarakat, bau menyengat itu diduga berasal dari penjemuran bulu ayam lembap di area pengolahan yang berada di Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan.
Aktivitas ini, meski tampak sederhana, memiliki dampak lingkungan besar jika tidak dikelola dengan standar industri yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang disebut-sebut terkait dengan nama Philip belum memberikan klarifikasi resmi. Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan cepat mengingat bau yang ditimbulkan sudah melewati batas toleransi masyarakat.
.jpeg)
0 Komentar