JOMBANG, kupasfakta.online – Peristiwa kelam diduga terjadi di sebuah pabrik plastik di wilayah Kabupaten Jombang Seorang karyawan berinisial R disinyalir meninggal dunia di lokasi kerja akibat sengatan listrik Namun peristiwa tersebut bak api dalam sekam tidak pernah mencuat ke permukaan publik dan ironisnya tidak tercatat di meja aparat penegak hukum
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu 7 Desember 2025 dini hari Namun fakta baru terungkap enam hari kemudian Saat penelusuran dilakukan Polsek maupun Polres Jombang mengaku tidak menerima laporan apapun terkait kematian karyawan pabrik plastik tersebut
Situasi ini memunculkan dugaan serius bahwa pihak pabrik sengaja tidak melaporkan kejadian kematian R kepada APH guna menghindari olah tempat kejadian perkara TKP serta pemeriksaan standar keselamatan kerja Jika benar maka peristiwa ini bukan lagi sekadar kecelakaan kerja melainkan indikasi penghilangan fakta dan pembiaran hukum
Upaya awak media mendatangi lokasi pabrik menemui jalan buntu Pihak pabrik tertutup rapat tidak memberikan akses maupun keterangan Sikap bungkam tersebut justru menambah aroma kecurigaan Bila tidak ada yang ditutup-tutupi mengapa harus menghindar Peribahasa lama mengatakan orang jujur tak takut cahaya namun dalam kasus ini cahaya justru seolah dimatikan
Kematian seorang pekerja bukan perkara sepele Satu nyawa mungkin dianggap angka nol dalam neraca produksi namun bagi keluarga korban itu adalah dunia yang runtuh Negara melalui hukum telah mengatur tegas keselamatan kerja
Secara yuridis UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja di lingkungan kerja termasuk perlindungan dari bahaya listrik Pasal 3 menegaskan kewajiban pencegahan kecelakaan Sementara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja menegaskan hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja
Jika terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan kematian maka Pasal 359 KUHP dapat dikenakan yakni barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia Apalagi bila ada unsur pembiaran atau penutupan informasi maka perbuatan tersebut berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana lebih serius
Lebih jauh sikap diam dan dugaan tidak adanya laporan resmi menimbulkan pertanyaan tajam ke mana fungsi pengawasan APH dan instansi ketenagakerjaan Apakah benar tidak tahu atau sengaja tidak ingin tahu Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pabrik besar
Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya APH didesak memanggil pihak manajemen pabrik memeriksa saksi pekerja mengecek penerapan K3 serta menelusuri kronologi kematian korban secara profesional dan transparan Negara tidak boleh kalah oleh tembok pabrik dan nyawa buruh bukan tumbal industri
Jika praktik menutup-nutupi kematian pekerja dibiarkan maka hari ini satu nyawa besok bisa menyusul nyawa lain Seperti kata pepatah bangkai pasti tercium juga dan ketika kebenaran muncul terlambat hukum akan tercatat sebagai pihak yang lalai
Publik menunggu langkah tegas APH bukan sekadar diam Karena keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang dibunuh perlahan

0 Komentar