Kediri, kupasfakta.online - Sengketa kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kian memanas Sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Rabu 10 Desember 2025 dengan agenda mediasi resmi berakhir deadlock Upaya damai yang berlangsung tertutup lebih dari dua jam itu gagal mempertemukan kepentingan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera dengan PT Sekar Pamenang
Meski tak berbuah kesepakatan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melalui kuasa hukumnya Imam Mokhlas tetap mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai maksimal dalam mendorong perdamaian Bahkan hakim disebut telah menggunakan mekanisme kaukus dengan memeriksa langsung para prinsipal para pihak “Ini upaya mediasi yang sangat serius Hakim benar benar memaksimalkan” ujarnya
Namun kegagalan mediasi bukan tanpa sebab Imam menegaskan akar konflik terletak pada persoalan mendasar yakni pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dinilai tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung PBG Ia menyebut sejak awal perjanjian hingga materi promosi PT Sekar Pamenang menjanjikan pembangunan mengacu pada PBG bukan sekadar site plan “Di brosur jelas PBG bukan IMB bukan sertifikat Ini yang membuat klien kami sangat kecewa” tegasnya
Direktur PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Samsul menguatkan pernyataan tersebut Ia menyayangkan sikap PT Sekar Pamenang yang dinilai tetap menggunakan site plan lama padahal izin terakhir yang sah adalah PBG Ia menilai hal ini ironis mengingat rekam jejak PT Sekar Pamenang sebagai pengembang sejumlah perumahan besar di Kediri dan sekitarnya “Perkim sendiri sudah menyampaikan secara lisan bahwa pembangunan harus sesuai PBG karena itu izin terakhir” ungkap Samsul
Tak berhenti pada wanprestasi PT Matahari juga menyinggung potensi persoalan hukum lanjutan bahkan pidana Pengelolaan fasum dan fasos disebut merupakan kewenangan pemerintah dan memiliki konsekuensi hukum jelas Terlebih dana hasil penjualan unit perumahan yang disebut mencapai sekitar Rp 7 miliar dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi kewajiban pembangunan sesuai izin “Ada potensi pidana PBG itu ada aturan jelas Apalagi hari ini kejaksaan menjadi kuasa fasum fasos Ini yang kami khawatirkan” tegas Imam Mokhlas
Di sisi lain Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo membenarkan mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara Ia menyebut tidak tercapainya kesepakatan karena masing masing pihak belum menemukan titik temu terutama soal nilai investasi “Kalau kerja sama diakhiri investasi klien kami harus dikembalikan Kami juga menolak tuntutan lebih dari Rp 2 miliar karena tidak sesuai perhitungan” jelasnya
Bagus menegaskan kliennya mengklaim telah mengerjakan fasum dan fasos sebagaimana diminta Ia juga menyatakan pintu damai masih terbuka selama ada kesepahaman soal nilai investasi yang telah dikeluarkan “Fasum itu sudah kami kerjakan dan ini sudah disampaikan ke mediator” katanya
Senada Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang lainnya Rinni Puspita Sari menyebut meski secara formal mediasi gagal peluang perdamaian di luar persidangan tetap terbuka hingga sebelum putusan dijatuhkan
Dengan gagalnya mediasi sengketa perumahan ini resmi memasuki babak baru di meja hijau Di satu sisi klaim wanprestasi dan ketidaksesuaian PBG menguat Di sisi lain pembelaan soal investasi dan klaim penyelesaian fasum fasos terus dikedepankan Publik kini menanti apakah perkara ini akan berhenti di ranah perdata atau justru melebar ke ranah pidana sebagaimana dikhawatirkan penggugat

0 Komentar