kupasfakta.online - Jaringan mafia BBM subsidi yang dikendalikan komplotan Nur Colis kembali menjadi sorotan setelah terungkap operasi besar-besaran yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Modus yang dijalankan bukan hanya rapi, tetapi terstruktur, melibatkan preman, oknum media, oknum ormas, bahkan diduga turut menyeret oknum aparat penegak hukum.
Aksi borong solar subsidi ini dilakukan secara estafet menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dop, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain di wilayah Kediri, Kertosono, Pace, Sukomoro, dan Wilangan. Dalam satu malam, komplotan ini diduga mampu mengangkut hingga 5.000 liter solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.
Pengakuan mantan anggota komplotan berinisial S menguak praktik “uang pelicin” yang menjadi kunci kelancaran operasi. Setiap liter solar disisihkan Rp100 untuk pengawas SPBU. Selain itu, disebut ada preman, oknum LSM, dan oknum wartawan yang diberi tugas melakukan intimidasi jika ada pihak yang mencoba menyoroti aktivitas ilegal mereka.
Seorang awak media berinisial CN mengaku pernah memergoki mobil Panther hitam saat mengisi solar di salah satu SPBU di Nganjuk. Tak lama berselang, datang mobil Avanza Veloz dan Agya kuning yang membawa sejumlah pria berbadan kekar. Mereka langsung melakukan intimidasi dan mengancam agar sang jurnalis meninggalkan lokasi.
Tidak berhenti di situ, komplotan Nur Colis juga disebut rutin memberikan “atensi” kepada oknum aparat sebesar Rp20–25 juta per bulan. Sementara beberapa media dan ormas disebut menerima jatah Rp1 juta per bulan. Seorang awak media inisial AB membenarkan dirinya menerima uang bulanan tersebut untuk “menjaga kegiatan ngangsuh solar”.
Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian dipindahkan ke truk tangki milik PT tertentu (oper tap) sebelum dijual ke PT LDE asal Gresik, milik seorang pengusaha bernama Haji ALW, dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter. Dari sana solar ilegal ini dipasarkan ke sektor industri dengan harga Rp11.000–Rp13.000 per liter plus PPN. Pola yang menghasilkan keuntungan besar namun menggerus uang negara hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Para pelaku dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Bila benar Nur Colis merupakan oknum loreng TNI AL, maka kasus ini juga melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa prajurit wajib menjaga kedaulatan negara, bukan terlibat bisnis gelap yang merugikan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi. Pihak PT LDE dan Haji ALW juga tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, Nur Colis yang dihubungi melalui WhatsApp memilih tidak merespons.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. APH diharapkan tidak hanya menindak pelaku lapangan tetapi juga memotong mata rantai mafia BBM hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat, oknum ormas, dan pihak-pihak yang selama ini menikmati aliran dana ilegal tersebut.
Jika ada perkembangan, redaksi akan menyampaikan informasi terbaru.

0 Komentar