Nganjuk,  kupasfakta.online —Nganjuk kembali diguncang isu panas yang menyeruak dari balik gelapnya bisnis haram BBM bersubsidi. Perebutan “lahan basah” solar subsidi ilegal disebut kembali memanas, kali ini berpusat di sebuah lapak strategis berinisial N, yang diduga menjadi titik kunci peredaran BBM bersubsidi ilegal lintas jaringan.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, muncul dugaan keterlibatan seorang mantan residivis kasus solar ilegal berinisial HW, yang dikenal sebagai pemilik perusahaan Srikarya Lintasindo (SKL). Nama ini kembali mencuat di tengah riuh perebutan wilayah, memantik pertanyaan serius di ruang publik: apakah praktik lama hanya berganti wajah, sementara pola dan pemainnya tetap sama?

Sumber-sumber yang dihimpun menyebutkan, lapak N bukan sekadar tempat transaksi, melainkan simpul distribusi yang bernilai ekonomi tinggi. Tak heran jika area ini menjadi rebutan antar kelompok yang diduga bagian dari jaringan mafia solar berskala besar. Ibarat bangkai yang mengundang lalat, aroma cuan dari solar subsidi membuat para pemain lama dan baru saling sikut, tanpa peduli dampaknya bagi negara dan masyarakat.

Situasi kian keruh dengan beredarnya dugaan adanya konsorsium atau pihak-pihak kuat di balik layar yang membekingi aktivitas tersebut. Jika benar, maka konflik antar jaringan ini bukan sekadar persaingan biasa, melainkan indikasi adanya operasi terstruktur, sistematis, dan masif. Publik pun mulai bertanya: apakah aparat penegak hukum (APH) benar-benar tak tahu, atau tahu tapi memilih diam?

Secara hukum, praktik peredaran BBM subsidi ilegal jelas melanggar aturan. Bila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. Undang-undang sudah terang, tinggal keberanian penegakannya yang diuji.

Awak media menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara terbuka dan berimbang. “Kami akan terus memantau dan mengungkap fakta di lapangan. Publik berhak tahu apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar salah satu jurnalis yang terlibat dalam investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan disebut masih berjalan. Masyarakat menunggu langkah nyata APH dalam menyikapi dugaan keterlibatan jaringan mafia solar yang saling berebut wilayah di Nganjuk. Akankah kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya, atau kembali menguap seperti asap knalpot solar ilegal?

Awak media akan terus mengawal perkembangan isu ini hingga tuntas, demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Sebab, ketika hukum ragu melangkah, kejahatan justru berlari kencang.