Kediri, kupasfakta.online – Skandal kredit fiktif yang mengguncang Bank BUMN akhirnya resmi dibuka di ruang sidang Yuliyanti Puspitarini 30 mantan account officer BRI Unit Kras dan Yeni Wulandari 30 pengusaha warung makan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy membacakan secara rinci dugaan keterlibatan dua terdakwa dalam praktik kredit fiktif yang menggerogoti keuangan negara

Kasus ini terjadi pada tahun 2022 dan menjadi potret telanjang bagaimana sistem perbankan negara bisa dibobol dari dalam dengan modus sederhana namun mematikan Seorang pengusaha kecil yang gagal mendapatkan pinjaman justru diarahkan ke jalur belakang

Awalnya Yeni Wulandari mengajukan pinjaman secara resmi ke Bank BRI Cabang Kediri Namun pengajuan itu tak kunjung disetujui Situasi berubah setelah kliennya bertemu Kepala BRI Unit Kras Di titik inilah komunikasi intens terjadi dan jalur pencairan diarahkan melalui Yuliyanti selaku AO

Kesepakatan gelap pun terjadi Yeni setuju mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain Sebanyak 70 identitas dipakai untuk mengajukan kredit fiktif Bahkan setiap nama digunakan lebih dari satu kali Total terdapat 117 nasabah fiktif yang diloloskan

Jaksa membeberkan modusnya yakni mencari warga yang mau meminjam dengan nilai kecil semisal Rp10 juta namun nilainya dimark up oleh calo Mantri atau AO yang memiliki kewenangan kemudian meng ACC dan meloloskan pengajuan yang secara prosedur seharusnya mustahil

Dana kredit yang seharusnya diterima debitur justru dikuasai oleh Yeni Pinjaman fiktif tersebut akhirnya macet total Audit internal BRI Cabang Kediri pada tahun 2023 menemukan penyimpangan besar yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Namun drama hukum belum selesai Penasihat hukum Yeni Wulandari Indarto Heri Purwoko secara terbuka mempertanyakan hilangnya nama Kepala Unit BRI Kras dalam surat dakwaan Padahal menurutnya peran kepala unit sangat dominan dalam memberikan fasilitas kemudahan hingga kredit fiktif tersebut bisa cair

Ia menegaskan kepala unit diduga mengejar target nasabah dan memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan keuangan negara Pihaknya memastikan pada sidang berikutnya akan mengajukan eksepsi

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia perbankan nasional Skandal ini bukan sekadar kejahatan individu melainkan sinyal rapuhnya pengawasan internal Bank BUMN Ketika target lebih dipuja daripada integritas negara yang akhirnya menanggung luka

Sidang lanjutan dipastikan akan menjadi sorotan publik karena membuka peluang menyeret aktor lain yang selama ini masih berada di balik meja jabatan.