Kediri, kupasfakta.online – Skandal kredit fiktif yang menyeret Bank BRI di wilayah Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Dua perkara besar yang terjadi di BRI Unit Turus Gurah dan Unit Kras dipastikan segera disidangkan setelah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Pelimpahan perkara ini menegaskan bahwa praktik kredit bermasalah di tubuh bank milik negara tersebut bukan isu ringan. Aparat penegak hukum mulai menguji perkara di ruang sidang setelah penyidikan rampung dan berkas dinyatakan lengkap.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy menyampaikan bahwa perkara kredit fiktif BRI Unit Kras telah lebih dulu dilimpahkan sekitar dua pekan lalu. Menyusul kemudian perkara kredit fiktif di BRI Unit Turus yang resmi dilimpahkan sejak Jumat 12 Desember 2025.
Seluruh perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Untuk kasus di BRI Unit Kras jadwal sidang perdana telah ditetapkan dan akan digelar pada Kamis 18 Desember 2025. Sementara itu perkara dari BRI Unit Turus masih menunggu penetapan jadwal sidang.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa surat dakwaan telah disusun dan siap dibacakan dalam persidangan. Pada sidang pertama nantinya seluruh berkas perkara akan diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa secara terbuka.
Rentetan kasus kredit fiktif ini terungkap hampir bersamaan pada triwulan terakhir tahun 2025 dan menunjukkan pola penyimpangan serius dalam penyaluran kredit di internal bank. Di BRI Cabang Pare program Kredit Usaha Rakyat menjadi pintu masuk praktik fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. Dalam perkara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Oon Sutikno Sudarmanto dan Aries Susanto.
Kasus berikutnya terjadi di BRI Unit Kras melalui program Kupra Umi dengan nilai kerugian yang lebih besar yakni sekitar Rp 4,2 miliar. Dua nama ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yuliyanti Puspitarini dan Yeni Wulandari.
Sementara di BRI Unit Turus program KUR kembali disalahgunakan dengan nilai kerugian sekitar Rp 500 juta. Dalam perkara ini penyidik menetapkan Riza Pramayoga dan Ratna Yuliatin sebagai tersangka.
Masuknya rangkaian perkara ini ke meja hijau menjadi ujian serius bagi tata kelola perbankan BUMN di daerah. Publik menanti apakah persidangan mampu membongkar secara tuntas jaringan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan nasional.(red.al)

0 Komentar