Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kupasfakta.online — Di balik hamparan sawah hijau Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, berdiri sebuah tempat makan bernama Rumah Makan Dermaga Dewa, yang dikenal publik sebagai café tengah sawah. Namun di balik konsep wisata kuliner yang tampak tenang, mencuat dugaan aktivitas karaoke yang dipertanyakan legalitasnya.
Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan, tempat tersebut diduga tidak hanya beroperasi sebagai rumah makan, melainkan juga menyediakan fasilitas karaoke. Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah seluruh aktivitas usaha itu telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan?
Izin Jadi Tanda Tanya Besar
Hingga berita ini disusun, belum ditemukan keterangan terbuka mengenai izin usaha karaoke di lokasi tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, usaha karaoke bukan sekadar tambahan hiburan, melainkan masuk kategori usaha jasa hiburan yang memerlukan izin tersendiri, berbeda dengan izin rumah makan atau café.
Jika benar fasilitas karaoke tersebut beroperasi tanpa izin, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan:
-
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
-
serta peraturan daerah terkait ketertiban umum dan perizinan usaha hiburan
Ibarat pepatah, “berniaga jangan sambil menyelam di air keruh”. Usaha boleh kreatif, namun hukum tidak boleh ditabrak.
Sorotan Publik dan Peran APH
Keberadaan karaoke di kawasan persawahan juga memunculkan pertanyaan sosial. Apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan zonasi wilayah, izin lingkungan, serta jam operasional? Ataukah justru ada pembiaran yang membuat aturan sekadar pajangan?
Di titik ini, publik mulai bertanya:
di mana peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait?
Apakah sudah ada pengecekan administrasi, atau justru “tidak tahu” karena “tidak mau tahu”?
Peribahasa lama mengingatkan, “jika api kecil dibiarkan, kelak menjadi kebakaran”. Dugaan pelanggaran ringan hari ini bisa menjadi preseden buruk esok hari.
Masih Dugaan, Klarifikasi Dibuka
Perlu ditegaskan, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan. Pihak pengelola Rumah Makan Dermaga Dewa memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan resmi apabila memang telah mengantonginya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi, demi menjaga prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.
Usaha yang sehat lahir dari ketaatan pada hukum, bukan dari kelonggaran pengawasan. Jika izin lengkap, tunjukkan. Jika belum, benahi. Karena hukum tidak pandang sawah atau gedung mewah—semua sama di mata aturan.
Transparansi adalah kunci, pembiaran adalah awal masalah.

0 Komentar