KEDIRI, kupasfakta.online   – Bara persoalan pertambangan pasir di Kabupaten Kediri kembali menyala. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas pengerukan pasir di kawasan Sempu Manggis, Kecamatan Ngancar, yang disinyalir menyimpan praktik kotor di balik lembaran izin resmi.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat atas nama Edi Nurcahyo diduga kuat hanya menjadi tameng administratif, sementara operasional lapangan disinyalir dikendalikan oleh pihak lain berinisial AG (Agus G). Kondisi ini memunculkan dugaan klasik: izin di atas kertas, pelanggaran di lapangan.

Peribahasa lama kembali relevan: “Air keruh di hulu, jangan heran jika hilirnya rusak.”

Menambang di Luar Garis, Melawan Garis Negara

Hasil penelusuran dan temuan lapangan mengindikasikan adanya aktivitas pengerukan pasir yang melampaui titik koordinat resmi sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Alat berat disinyalir bekerja di area off-site, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penambangan ilegal berkedok legal—ibarat bersorban izin tapi bertelanjang pelanggaran.

Eksploitasi yang dilakukan tanpa mematuhi batas koordinat dinilai sebagai pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, sekaligus ancaman serius bagi lingkungan hidup dan keselamatan warga sekitar.



Solar Gelap Mengalir, Negara Rugi

Tak hanya soal lokasi tambang, aroma busuk juga tercium dari sektor energi operasional. Alat berat di lokasi disinyalir menggunakan BBM ilegal, baik berupa solar industri non-PPN maupun BBM bersubsidi yang dialihkan secara melawan hukum.

Jika benar, maka praktik ini berpotensi melanggar:

  • UU Migas,

  • UU Perpajakan,

  • serta aturan distribusi BBM bersubsidi.

Negara dirugikan, rakyat dirampas haknya, sementara segelintir pihak diduga berpesta di atas solar murah hasil penyimpangan. “Tikus mati di lumbung padi, kucingnya entah ke mana.”

Jerit Warga, Debu Jadi Saksi

Warga Sempu Manggis mulai kehilangan kesabaran. Jalan desa rusak, debu beterbangan, dan kebisingan alat berat menjadi santapan harian. Ironisnya, pengawasan dari instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tak sebanding dengan masifnya aktivitas di lapangan.

“Kami mendesak Tipiter Polres Kediri dan Polda Jatim turun langsung. Jangan cuma duduk di balik meja. Cek koordinatnya, cek solar-nya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pemodal,” tegas seorang aktivis lingkungan setempat.

APH Jangan Jadi Penonton

Publik kini menagih keberanian negara. Sejumlah tuntutan mengemuka:

  1. Audit Koordinat Tambang
    Verifikasi posisi alat berat dengan IUP menggunakan teknologi GPS.

  2. Audit BBM Operasional
    Telusuri asal-usul solar, manifes pembelian, dan kepatuhan pajak.

  3. Sanksi Tegas
    Jika dugaan terbukti, pencabutan izin hingga proses pidana harus ditempuh demi efek jera.

Pembiaran terhadap dugaan praktik tambang menyimpang ini hanya akan mempertegas stigma lama: hukum bisa dinegosiasikan, asal modal cukup tebal.

Kini, bola panas berada di tangan aparat. Akankah hukum ditegakkan setegak-tegaknya, atau kembali tunduk pada kepentingan?
Waktu yang akan menjawab—dan publik tak akan berhenti mengawasi.