Kediri,  kupasfakta.online — Aktivitas pertambangan pasir di kawasan Sempu Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kembali memantik sorotan. Tambang pasir yang perizinannya tercatat atas nama Edi Nurcahyo ini disinyalir tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pemegang izin, melainkan diduga dioperasikan pihak lain, Agus Gimbal. Lebih jauh, titik pengerukan material diduga bergeser dari koordinat yang tercantum dalam dokumen izin resmi. Peribahasa lama terasa relevan: “peta di kantor lurus, jejak di lapangan berkelok.”

Penelusuran lapangan menunjukkan alat berat beroperasi intensif. Namun, lokasi pengambilan pasir diduga tidak berada pada titik yang disahkan. Jika benar, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana pertambangan. “Bersih di kertas, keruh di sungai,” sindir warga sekitar, menggambarkan jurang antara dokumen dan realitas.

Masalah lain yang disinyalir mengiringi aktivitas tersebut adalah penggunaan BBM non-PPN untuk operasional alat berat. Dugaan ini memunculkan tanda tanya serius tentang asal-usul dan skema distribusi BBM yang dipakai. “Air keruh mengalir deras karena hulu dibiarkan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sindiran itu menohok: ketika pengawasan longgar, pelanggaran berpotensi jadi kebiasaan.

Secara hukum, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 (Minerba) menegaskan kewajiban pemegang izin menjalankan kegiatan sesuai wilayah, koordinat, dan ketentuan teknis. Operasi di luar titik izin diduga melanggar ketentuan perizinan dan membuka ruang sanksi, termasuk pidana. Sementara itu, dugaan pemanfaatan BBM non-PPN berpotensi bersinggungan dengan regulasi distribusi dan pengawasan BBM, yang penegakannya berada dalam ranah APH, termasuk unit Tipiter, serta pengawasan teknis ESDM.

Warga mengeluhkan dampak lingkungan dan lalu lintas kendaraan berat yang kian padat. “Bagai pagar makan tanaman,” keluh mereka, menyiratkan kekecewaan ketika yang seharusnya tertib justru diduga menyimpang. Ketika izin atas nama satu pihak, pengerjaan oleh pihak lain, dan lokasi bergeser dari peta, publik wajar bertanya: siapa bertanggung jawab?

Sorotan kini mengarah ke Aparat Penegak Hukum. Desakan agar dilakukan pengecekan koordinat berbasis peta resmi, audit perizinan, serta penelusuran sumber BBM kian menguat. “Jangan sampai hukum hanya menjadi hiasan dinding,” kata warga. Peribahasa lain pun mengemuka: “macan lapar jangan dibuat ompong,” sebagai sindiran agar penegakan hukum tidak berhenti di retorika.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi menegaskan penggunaan frasa “diduga” dan “disinyalir” sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik. Namun demikian, publik menunggu langkah konkret. Karena “sekali air keruh dibiarkan, sungai hukum akan terus tercemar,” dan keadilan tak boleh kalah oleh pembiaran.