Kediri, kupasfakta.online  – Pemerintah Kota Kediri akhirnya bersiap mengoperasionalkan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), sebuah fasilitas yang selama ini jarang dibicarakan, namun justru menentukan kualitas kesehatan, lingkungan, dan peradaban kota.

Langkah itu menyusul rampungnya pembangunan akses jalan sepanjang 250 meter di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, yang ditargetkan selesai total pada akhir 2025. Jalan tersebut menjadi “urat nadi” operasional IPLT yang telah dibangun sejak 2024.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyampaikan bahwa pekerjaan fisik kini hanya menyisakan tahap finishing dan pembersihan.

“Akses jalannya tinggal finishing. Pekerja masih membersihkan area jalan dan taman,” jelasnya.

IPLT: Infrastruktur Sunyi yang Menentukan Kesehatan Publik

Meski fasilitasnya sudah berdiri, Pemkot Kediri belum langsung menyalakan mesin pengolahan. Pemerintah masih menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pengelola operasional.

Endang menegaskan, Kota Kediri sejatinya sudah siap dari sisi armada.

“Kami sudah punya tangki sedot tinja. Sasaran awal kami nanti perkantoran, kemudian sanimas-sanimas,” ujarnya.

Pemkot menargetkan IPLT mulai beroperasi pada pertengahan 2026, dilanjutkan dengan sistem penjadwalan penyedotan lumpur tinja secara rutin—sebuah pola yang selama ini nyaris absen dalam pengelolaan sanitasi perkotaan.

Negara Masuk ke Wilayah yang Selama Ini Dibiarkan

Dalam operasionalnya, IPLT tidak hanya dijalankan oleh pemerintah. Perusahaan swasta jasa penyedotan limbah domestik juga akan dilibatkan, namun tetap berada dalam satu sistem terkoordinasi.

“Kami koordinir supaya pembuangan dan pengelolaannya masuk ke IPLT. Ini untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan,” tegas Endang.

Langkah ini menjadi penanda penting: negara mulai serius mengatur limbah domestik, terutama limbah paling berbahaya—black water—yang selama ini kerap dibuang sembarangan ke sungai, selokan, atau tanah resapan tanpa pengolahan.

Perda Jadi Kunci, Limbah Tak Bisa Lagi Sembarangan

Sebelum IPLT resmi beroperasi, Pemkot Kediri masih harus menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus pengelolaan air limbah domestik. Meski Perda retribusi sudah tersedia, tata cara pengelolaan limbah—terutama black water—belum diatur secara detail.

“Tidak boleh lagi membuang limbah, khususnya black water, sembarangan. Ini harus ada aturan jelas,” urai Endang.

Perda tersebut akan menjadi dasar sosialisasi kepada masyarakat pada 2026, sekaligus menjadi instrumen hukum untuk mengubah perilaku lama yang merusak lingkungan.

Tarif: Lebih Murah dari Swasta, Lebih Aman bagi Lingkungan

Untuk layanan pemerintah, retribusi awal ditetapkan sekitar Rp 175 ribu per meter kubik. Jauh lebih terjangkau dibandingkan layanan swasta yang bisa mencapai Rp 2 juta per tangki dengan kapasitas sekitar 4 meter kubik.

Perbandingan ini sekaligus membuka fakta sosial: sanitasi aman selama ini menjadi layanan mahal, sehingga tak semua warga mampu mengaksesnya.

IPLT Rp 2,4 Miliar, Layani 150 Ribu Jiwa

Diketahui, Pemkot Kediri menyelesaikan pembangunan IPLT pada akhir 2024 dengan anggaran Rp 2,4 miliar di atas lahan aset daerah di Kelurahan Campurejo. Berdasarkan kajian Dinas PUPR, fasilitas ini mampu menampung hingga 15 meter kubik lumpur tinja per hari.

IPLT tersebut diproyeksikan melayani 50 ribu rumah tangga, atau setara sekitar 150 ribu jiwa.

Tujuan akhirnya tegas: mewujudkan sanitasi aman, memenuhi baku mutu air limbah domestik, serta menghentikan praktik pembuangan limbah sembarangan yang selama ini menjadi bom waktu pencemaran lingkungan.

Urusan Tinja, Urusan Peradaban

IPLT mungkin bukan proyek yang tampak megah. Tak ada potensi potong pita meriah atau foto seremonial glamor. Namun justru dari fasilitas inilah kualitas hidup kota diuji.

Ketika negara hadir mengurus hal yang paling kerap dihindari untuk dibicarakan, di situlah ukuran kemajuan kota sesungguhnya terlihat: bersih bukan hanya di permukaan, tetapi juga di sistem yang bekerja diam-diam di balik layar.