Kota Kediri,  kupasfakta.online – Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah berani dalam arah baru penegakan hukum. Pemkot Kediri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia. Kerja sama ini menjadi sinyal kuat perubahan paradigma hukum dari semata menghukum menuju pemulihan sosial yang berdampak nyata bagi masyarakat

Wali Kota Vinanda Prameswati menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk pelemahan hukum melainkan strategi penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan sosial. Menurutnya model ini tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga menumbuhkan kesadaran tanggung jawab serta kepedulian pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat

Vinanda menyampaikan kolaborasi antara Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan hukum yang lebih manusiawi namun tetap tegas. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen yang tertib terukur serta selaras dengan upaya pembangunan dan ketertiban sosial di Kota Kediri

Melalui kerja sama ini pelaksanaan pidana kerja sosial akan ditempatkan dalam kerangka yang jelas terawasi dan memberikan manfaat langsung bagi publik. Pelaku tindak pidana ringan tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tetapi juga kepada masyarakat

Agenda penandatanganan tersebut dilakukan serentak bersama kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se Jawa Timur. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Penandatanganan berlangsung dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice dengan tema Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan Caraka Dharma Sasaka di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Langkah Pemkot Kediri ini mempertegas posisi daerah sebagai pelopor penerapan hukum progresif di tingkat lokal. Di tengah kritik publik terhadap sistem pemidanaan konvensional kebijakan pidana kerja sosial hadir sebagai jawaban bahwa hukum bisa tegas tanpa kehilangan nurani dan bisa adil tanpa harus memenjarakan semua pelanggaran

Kerja sama ini sekaligus menandai babak baru penegakan hukum di Kota Kediri hukum tidak lagi berdiri di menara gading melainkan turun langsung menyentuh kehidupan sosial masyarakat