KAYUNAN, kupasfakta.online — Aroma tak sedap pengelolaan Dana Desa (DD) kembali tercium dari Desa Kayunan. Dana yang semestinya menjadi urat nadi pembangunan dan kesejahteraan warga, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi berupa pembelian sebidang sawah dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Isu ini menggelinding deras di tengah masyarakat, memantik kecurigaan publik atas integritas aparat desa.
Informasi yang dihimpun dari keterangan warga mengarah pada Kasun Kayunan berinisial Widodo, yang diduga kuat terlibat langsung dalam penggunaan Dana Desa tersebut. Yang membuat alis publik terangkat, dugaan ini disebut-sebut diketahui oleh Lurah setempat. Pertanyaannya tajam: pembiaran, kelalaian, atau satu mata rantai yang sama?
“Ikan busuk bukan dari ekor, tapi dari kepala. Diamnya pejabat ketika tahu, sering lebih nyaring daripada pengakuan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penelusuran awal dan keterangan masyarakat mengungkap sejumlah indikasi yang mengusik akal sehat:
-
Sawah yang diduga dibeli menggunakan Dana Desa tidak tercatat sebagai aset desa.
-
Mobil Pajero diduga diperoleh berdekatan dengan waktu pencairan Dana Desa.
-
Transparansi nihil: tak ditemukan laporan terbuka terkait pengadaan atau perubahan aset desa, baik dalam forum resmi maupun papan informasi publik.
Nama Kepala Desa berinisial P. Hadi turut disebut mengetahui aktivitas tersebut. Hingga kini, klarifikasi terbuka kepada masyarakat belum terdengar. Sunyi yang memekakkan telinga.
“Jika uang rakyat berubah jadi kemewahan pribadi, maka pembangunan hanyalah dongeng pengantar tidur,” sindir tokoh pemuda setempat.
Kasus ini menjadi batu uji bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menunggu langkah nyata, bukan seremoni. Dalam perkara Dana Desa, diam sering ditafsirkan sebagai kompromi sunyi. Padahal hukum seharusnya tajam ke atas, adil ke bawah—bukan sebaliknya.
Bila dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 77 terkait pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
-
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Perlu ditegaskan, seluruh pihak yang disebut masih berstatus diduga. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Namun, hak publik atas informasi dan transparansi adalah amanat konstitusional yang tak boleh dipadamkan.
Ini bukan sekadar cerita sawah dan mobil mewah. Ini soal amanah, moral, dan keadilan sosial. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan celengan pribadi. Jika benar terjadi, maka pengkhianatan kepercayaan berlangsung di ruang terbuka.
“Api kecil yang dibiarkan akan membakar seluruh lumbung.”
Kini publik menanti: apakah hukum akan bekerja, atau kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri?

0 Komentar