Kediri, Jawa Timur,  kupasfakta.online — Aktivitas penambangan pasir di area persawahan Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri yang berada dekat dengan dam irigasi desa kembali menjadi perhatian masyarakat. Lokasi tambang tercatat berada pada koordinat sekitar latitude minus 7.646222 derajat dan longitude 112.187972 derajat. Kegiatan penggalian yang berlangsung di tengah area pertanian tersebut tampak melibatkan alat berat serta kendaraan pengangkut yang keluar masuk lahan.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kerusakan lahan pertanian serta kemungkinan terganggunya saluran irigasi yang terhubung langsung dengan dam terdekat. Aktivitas penambangan dinilai berisiko menurunkan kualitas tanah, memicu erosi, dan mengganggu aliran air yang menjadi sumber pengairan utama bagi sawah di wilayah tersebut. Selain itu, lalu lintas kendaraan bermuatan pasir juga disebut menyebabkan kerusakan pada jalan usaha tani yang sehari-hari digunakan oleh petani.


Informasi dari lapangan menunjukkan bahwa operasional harian tambang dikelola oleh seseorang yang dikenal warga sebagai Pak Wo Kunjang. Namun identitas pemilik tambang maupun pihak yang bertanggung jawab secara administratif belum dapat dipastikan. Warga juga menyebut belum pernah menerima sosialisasi terkait izin usaha maupun dokumen perizinan yang umumnya wajib disampaikan kepada lingkungan sekitar sesuai ketentuan regulasi.

Legalitas tambang ini penting untuk diperiksa karena kegiatan penambangan mineral bukan logam seperti pasir berada di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi sesuai kewenangannya. Selain itu kewajiban pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL bergantung pada skala kegiatan. Penambangan yang berlokasi di area persawahan dan dekat infrastruktur irigasi juga berpotensi melanggar ketentuan ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang apabila lokasi tersebut tidak masuk zona pertambangan dalam rencana tata ruang daerah.


Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri ataupun Dinas ESDM Jawa Timur terkait izin operasional tambang tersebut. Warga berharap instansi berwenang segera melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi izin untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan diperlukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan dan memastikan keberlanjutan pertanian di wilayah Kunjang yang bergantung pada fungsi dam serta lahan persawahan yang berada di sekitar lokasi penambangan.


Dengan posisi tambang yang berada di tengah area pertanian serta dekat dengan fasilitas irigasi utama, masyarakat menilai perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti temuan di lapangan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan aturan tata ruang yang mengatur pemanfaatan ruang publik.(RED.HG)