Bojonegoro – Praktik dugaan bisnis haram solar subsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Gelimangan rupiah dari peredaran solar ilegal disebut telah menyeret berbagai pihak, mulai dari pemain lapangan hingga oknum yang diduga berasal dari unsur penegak hukum.


Informasi yang dihimpun dari narasumber media Benua Post Nusantara menyebutkan, aktivitas distribusi solar subsidi dan minyak gunung Bojonegoro diduga tidak disalurkan ke Pertamina, melainkan diperjualbelikan secara ilegal dengan menggunakan armada mobil tangki bermerek PT Baltrans Buana Mandiri. Aktivitas tersebut disebut berjalan mulus dan nyaris tanpa hambatan.


Namun, fakta di lapangan memunculkan kejanggalan. Meski pada badan tangki tertulis PT Baltrans Buana Mandiri, data STNK kendaraan justru tercatat atas nama Trisaka Adi Rajasa, sebagaimana disampaikan narasumber berinisial A.B kepada awak media.


Solar yang berasal dari pembelian minyak gunung Bojonegoro tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki berwarna biru-putih non-subsidi. Pihak yang diduga sebagai pemilik armada disebut berinisial J. Kiki, meskipun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.



Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.


Pasca mencuatnya pemberitaan dan pemeriksaan di Polres Bojonegoro pekan lalu, salah satu awak media mengaku mendapatkan teror melalui sambungan WhatsApp dan telepon dari beberapa nomor tidak dikenal. Para penelepon tersebut mengaku sebagai oknum Krimsus Polda, sebagaimana disampaikan oleh narasumber A.B pada Minggu (21/12/2025).


Sedikitnya dua nomor baru disebut melakukan kontak dengan nada intimidatif. Dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik pun mencuat dan menambah keprihatinan publik.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Baltrans Buana Mandiri belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tidak mendapatkan respons.


Atas maraknya dugaan bisnis haram solar subsidi ini, masyarakat mendesak Kapolres Bojonegoro untuk bertindak tegas, profesional, dan tegak lurus terhadap hukum. Aktivitas tersebut dinilai telah merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi hukum. Apabila terdapat keberatan atas pemberitaan, mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers merupakan jalur yang sah, bukan melalui intimidasi atau teror.


(Tim Bas – Red)


Bersambung…